Berita Denpasar

MEMILUKAN! Diculik Mantan Kekasih di Denpasar, Kasus Penculikan Bocah Bule Belum Terungkap

MEMILUKAN! Diculik Mantan Kekasih di Denpasar, Kasus Penculikan Bocah Bule Belum Terungkap

istimewa
BERI PENJELASAN – Wanita Inggris Kathryn Dench menangis sambil minta bantuan polisi. Dari kanan: I Gusti Ngurah Bayu Pradana (PH), Anna Fransiska Santoso (PH), Kathryn Rosalie Joy Dench (Pelapor), Bening Dian Pertiwi (PH), dan I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra (PH). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Air mata Kathryn Rosalie Joy Dench tak terbendung saat memohon bantuan kepada institusi kepolisian dan pemerintah. 

Warga negara Inggris berusia 41 tahun itu merasa perjuangannya mencari sang anak, SEB (9), yang diculik mantan kekasihnya berinisial BJWB, seolah diabaikan. 

Hingga kini, laporan polisi yang dibuatnya di Polda Bali dan Polresta Denpasar belum menunjukkan perkembangan berarti.

Insiden memilukan ini terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 18.11 WITA di depan sebuah villa di Jalan Tukad Punggawa I, Desa Serangan, Denpasar Selatan.

Baca juga: 6 Berita Bali Hari Ini, Perbaikan Jalan Jebol di Tabanan Selesai, Ibunda Wali Kota Meninggal

Saat itu, SEB keluar rumah untuk mengambil pesanan makanan

Tiba-tiba, sebuah minibus menghampirinya. Dua pria, satu WNA dan satu WNI memaksa anak itu masuk ke mobil.

Saksi mata dari kedai kopi sekitar lokasi membenarkan adanya teriakan dan perlawanan dari SEB, namun tetap diseret pergi.

Rekaman CCTV memperlihatkan mobil pelaku sudah mengintai sejak pukul 16.30 WITA.

Baca juga: Kemacetan Makin Parah, Kapolres Gianyar Bali Minta Anggota Atur Lalin Sejak Pagi

Kath yang mendengar teriakan putranya langsung mengecek ke luar, namun buah hatinya telah dibawa kabur. 

Baru enam jam setelah kejadian, mantan kekasihnya mengirim email dan mengakui bahwa ia telah membawa sang anak.

“Saya tidak pernah menikah dengan BJWB. Kami berpisah sejak SEB masih bayi. Bahkan saya tetap fasilitasi akses ayahnya terhadap anak hingga dua tahun terakhir,” kata Kath sambil nangis, 

Di dampingi tim kuasa hukum dari Malekat Hukum Law Firm, akses untuk mantan kekasih akhirnya dihentikan karena alasan keamanan.

"Saat anak sakit parah, tidak pernah dibawa ke dokter. Bahkan dia sempat ingin bawa SEB ke luar negeri secara diam-diam,” ungkapnya. 

Putusan pengadilan pun telah menetapkan hak asuh jatuh ke tangan Kathryn.

Bahkan, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Namun sejak putusan itu inkrah pada 2023, tidak ada komunikasi dari BJWB, tidak ada bantuan finansial, bahkan tidak pernah mengajukan kunjungan resmi.

“Ini bukan soal memutus akses. Kami tetap tawarkan kesempatan bertemu asalkan didampingi dan SEB tetap tidur di rumah saya. Tapi dia tidak pernah datang,” tambahnya.

Kath menegaskan bahwa tindakan mantan kekasihnya yang membawa SEB secara paksa sudah memenuhi unsur penculikan anak sebagaimana Pasal 330 KUHP, dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

Terlebih, SEB telah dibawa keluar dari Bali menuju Tangerang pada hari yang sama.

Kuasa hukum, Bayu Pradana, menyoroti lambatnya penanganan aparat.

“Sudah ada saksi mata dan CCTV, tapi hingga kini belum ada kabar apakah sopir pelaku sudah diperiksa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Oka Wijana.

“Kelambatan ini sangat berisiko, baik secara hukum maupun psikologis bagi anak.” kata Oka.

Anna Fransiska menambahkan bahwa sejak diculik, kliennya hanya diizinkan enam kali video call dengan anak, itu pun dengan durasi terbatas dan percakapan terkendali.

“Anak tampak tertekan, tidak boleh bicara tentang hidupnya di Bali bahkan tentang anjing peliharaannya,” tutur Anna.

Pihak terduga pelaku, tambahnya, kini bahkan menolak seluruh bentuk komunikasi.

Kondisi ini mendorong kuasa hukum melapor ke KemenPPPA, namun sayangnya, menurut Anna, hanya ditanggapi dengan tawaran mediasi.

“Ini bukan sekadar konflik hak asuh, tapi persoalan perlindungan anak dan pelanggaran hukum,” tegas Anna.

Bening Dian Pertiwi menekankan bahwa ketidaktegasan otoritas bisa menciptakan preseden buruk, putusan pengadilan bisa saja diabaikan tanpa konsekuensi.

Ia menuntut semua pihak, termasuk KemenPPPA dan penegak hukum, menindak tegas pelaku. 

“Jika ada mediasi, kami minta SEB dibawa kembali ke Bali terlebih dahulu. Sayangnya, hingga kini pelaku menolak, bahkan dalam email terakhir 4 Juli lalu, menyatakan tidak akan membawa SEB kembali,” pungkasnya.

Kath pun menutup konferensi pers dengan suara lirih dan air mata.

“Saya harap SEB bisa melihat berita ini. Mama sangat mencintaimu dan selalu berjuang untukmu setiap detik,” tutupnya terisak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved