Berita Buleleng

GKS Diduga Maling Uang Kas BPR, Polisi Tingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Tim Penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT BPR Bank Buleleng 45

|
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. Ia mengatakan kasus dugaan korupsi di lingkungan sebuah Perbankan sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. 

GKS Diduga Maling Uang Kas BPR, Polisi Tingkatkan ke Tahap Penyidikan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT BPR Bank Buleleng 45, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik bahkan bersiap melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menentukan langkah selanjutnya. 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat dikonfirmasi Senin (21/7/2025).

Baca juga: SUKARSA Harap Ada Tambahan Chromebook, Buleleng Jadi Penerima Bantuan Terbanyak Laptop Chromebook

Dia mengatakan kasus ini sejatinya sudah dilakukan penyelidikan sejak Mei 2025. 

"Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk nantinya ke tahap penetapan tersangka," ucapnya. 

AKP Widura mengatakan, dasar peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan mulai dari hasil audit internal, hingga hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti, sebelum penetapan tersangka. 

AKP Widura belum bisa menyampaikan secara detail mengenai kasus yang terjadi.

Ia hanya mengatakan intinya dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT BPR Bank Buleleng 45 ini mengakibatkan kerugian hingga Rp 2,85 miliar. 

"Penyelidikan awal yang dilakukan menunjukkan temuan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Pidana itu mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya. 

Baca juga: SD Negeri 4 Sambirenteng Buleleng Tak Satupun Dapat Murid Baru

Di sisi lain, Dirut PT BPR Bank Buleleng 45, Vevy Indrawati saat ditemui di kantor DPRD Buleleng, enggan berkomentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi yang terjadi.

Ia hanya mengatakan jika kasus tersebut sudah terjadi sebelum ia menjabat sebagai Direktur.

"Peristiwa ini terjadi sebelum saya menjabat," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved