Berita Klungkung

Polres Klungkung Periksa Saksi Dugaan Proyek Fiktif di Dinas Pariwisata Klungkung

Polres Klungkung Periksa Saksi Dugaan Proyek Fiktif di Dinas Pariwisata Klungkung

Istimewa
PROYEK FIKTIF - Pengadaan papan peringatan di beberapa pantai di Nusa Penida yang menjadi temuan BPK dan disinyalir adanya dugaan penyelewengan. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Aparat mulai memeriksa saksi, terkait dugaan proyek fiktif di Dinas Pariwisata Klungkung.

Bahkan informasinya beberapa pihak di Dinas Pariwisata dipanggil untuk dimintai keterangan aparat, Rabu (23/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Made Teddy Satria Permana tidak menampik hak tersebut.

Setelah turun ke lokasi proyek yang diduga fiktif di Nusa Penida, kepolisian melanjutkan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi.

Baca juga: SELAMAT JALAN! Rem Blong 5 Penumpang Mobil Travel Tewas, Kecelakaan Saat Gagal Nanjak

Saksi yang dimintai keterangan, yakni dari internal Dinas Pariwisata Klungkung.

"Nggih, ini masih dalam permintaan keterangan dari pihak Dinas Pariwisata," ujar AKP I Made Teddy Satria, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: DISERGAP di Lahan Kosong Buleleng, WR Digelandang Polisi, Hingga Temukan ini di Rumah

Selain meminta keterangan saksi, informasinya aparat juga sudah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait proyek Dispar di Nusa Penida tahun 2024 dan 2025


"Intinya kami mintai keterangan terkait kasus yang proyek fiktif itu," jelasnya.


Dugaan proyek fiktif ini mencuat saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.


Dari hasil penelusuran, dugaan proyek fiktif di Dispar tersebut berjumlah puluhan kegiatan dalam dokumen anggaran tahun 2024 dan 2025.


 Proyek yang ditafsir nilainya lebih dari Rp1 Miliar disebut tidak direalisikan, namun anggarannya tetap dicairkan.


Modusnya dengan melakukan pemalsuan tanda tangan pejabat pembuat komitmen (PPK). Termasuk merekayasa
laporan pertanggungjawaban dengan menyertakan foto-foto kegiatan lama dari tahun-tahun sebelumnya. 


Seperti misalnya ada beberapa foto aset yang dilampirkan tidak sesuai dengan lokasi kegiatan yang tertera di dokumen. Ada foto yang diambil di Atuh, tapi diklaim sebagai proyek di Broken Beach. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved