Kapal Tenggelam di Selat Bali
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Jauh Dari Kabel Bawah Laut, PLN Jamin Kelistrikan Di Bali Aman
Inda Puspanugraha menjelaskan, proses penyelaman ke lokasi bangkai kapal cukup berisiko.
Soerjanto bahkan menegaskan kalimatnya kembali bahwa KMP Tunu Pratama Jaya hanya mampu memuat 9 truk sedang dan 14 mobil sedan atau SUV.
Namun, dari data yang dihimpun KNKT dan dilampirkan pihak kapal dalam surat persetujuan berlayar (SPB), terdapat sebuah kendaraan dengan berat bahkan mencapai 52 ton.
“Dalam kertas tercetak 0 kilogram tapi ditulis tangan 52 ton berat kendaraan pada kendaraan dengan nomor polisi DK 3185 AD,” bebernya.
Sementara, dalam kapal tersebut, menurut manifes, terdapat 22 kendaraan dengan rincian 8 kendaraan golongan VII, 3 kendaraan golongan VI B, 3 kendaraan golongan V B, 3 kendaraan golongan IV B, 4 kendaraan golongan VI A, serta 1 kendaraan golongan II.
Sehingga, dengan berat berlebih tersebut, menyebabkan garis muat tenggelam yang diurainya karena memang beban muatan sudah di luar kemampuan kapal.
Dalam kesempatan yang sama, KNKT menyoroti kurangnya bridge resource management (BRM) atau kerja sama seluruh sumber daya yang terlibat dalam pemuatan tersebut karena mereka bahkan tak menggunakan data berat kendaraan dalam rencana pemuatan.
“Seharusnya bridge resource management atau teamwork di anjungan bekerja sama. Jika ada kelemahan bisa saling mengkoreksi dan memberikan masukan untuk perbaikan,” tuturnya.
Sementara fakta di lapangan, BRM tidak bisa mendeteksi International Safety Management (ISM) code yang tampak.
Ke depan, KNKT berharap paparan tersebut dapat meningkatkan kepedulian bersama terhadap keselamatan dengan ISM code untuk bisa mendeteksi kelemahan yang ada.
Sementara itu, Akademisi sekaligus Pengamat Tata Ruang Perkotaan, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Selain menilai jika melihat keamanan pada transportasi laut sudah ada regulasi dan lembaga yang mengatur.
“Dengan demikian menurut saya yang pertama memang harus kelayakan dari pada kapal cepat itu kan memang harus diuji dulu oleh institusi yang berwenang baik kemampuan mesinnya ketahanan dek ataupun kerangka kapal kemudian persyaratan-persyaratan pelampung,” jelasnya, Rabu 23 Juli 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan jika sekarang ini sudah ada uji coba pada kapal tersebut, pastinya sudah melalui proses dan tidak bisa abal-abal atau langsung diberangkatkan.
Menurutnya yang paling terpenting adalah bagaimana nanti terdapat keberlanjutan antara pemerintah Kota Denpasar dan Banyuwangi atau perjanjian di antara pihak itu, sehingga dengan demikian bukan hanya soal keamanan di laut bukan tetapi juga keamanan dari sisi-sisi yang lain termasuk menumbuhkan perekonomian.
Sebab ia yakin pasti akan ada sektor-sektor jasa lain tumbuh yang akan mendukung perkembangan kapal cepat ini di kemudian hari.
Sementara untuk pelampung pada kapal mestinya harus ada imbauan karena kapal ini pasti terkelola dengan lebih profesional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.