Berita Klungkung

Koperasi Desa Merah Putih di Klungkung Diminta Mulai dari Usaha Sembako

Arahan ini datang dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Klungkung sebagai bentuk strategi agar koperasi bisa bertumbuh

|
istimewa
Koperasi Desa Merah Putih di Klungkung Diminta Mulai dari Usaha Sembako 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Klungkung, diarahkan untuk memulai dengan bisnis penjualan sembako.

Tidak langsung terjun ke usaha simpan pinjam, yang dianggap memiliki resiko cukup tinggi.

Arahan ini datang dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Klungkung sebagai bentuk strategi agar koperasi bisa bertumbuh dengan fondasi yang kuat dan minim risiko, terutama di fase awal pascapeluncuran resmi KDMP oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Senin (21/7/2025) lalu.

Baca juga: SELAMAT JALAN! Pemotor DK 5787 EF Disapu Truk Roda 6 Hingga Tewas, Sopir Kabur Usai Tabrak Lari

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Klungkung, Wayan Ardiasa menjelaskan, penjualan sembako dipilih karena sifatnya yang stabil dan konsisten dibutuhkan masyarakat. 

Dengan model usaha ini, koperasi diyakini bisa membangun kepercayaan anggota sekaligus mengumpulkan modal secara perlahan.

Baca juga: SANG Istri Histeris Lihat Suami Dihantam Innova, Jenazah Korban Kecelakaan Digotong Kanit Provost

Sebelum merambah ke usaha simpan pinjam yang lebih rumit dan rawan kesalahan, apalagi bila dikelola oleh pengurus yang belum berpengalaman.


“Usaha sembako itu kebutuhan harian masyarakat. Jadi, pasarnya sudah ada. Kalau ini berjalan baik, pelan-pelan koperasi bisa berkembang ke arah lain,” ujar Ardiasa, Kamis (24/7/2025).


Tak hanya sekadar memberi arahan, Pemkab Klungkung memberi pendampingan dan pelatihan teknis bagi seluruh pengurus KDMP agar pengelolaan koperasi bisa berlangsung secara profesional dan berkelanjutan.


Sebagai langkah konkrit, Ardiasa berencana mengumpulkan seluruh pengurus KDMP se-Kabupaten Klungkung pada Senin (28/7/2025) mendatang. Dalam pertemuan itu, para pengurus akan dibekali pemahaman soal perizinan usaha seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan izin usaha lainnya.


Saat ini terdapat 59 koperasi dengan nama Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung. Sementara soal tempat usaha, Ardiasa menganjurkan agar koperasi bisa berkoordinasi dengan pihak desa untuk sementara memanfaatkan aset milik desa. Dengan begitu, koperasi tidak perlu terbebani biaya operasional besar sejak awal.


“Harapan kami, KDMP bisa menjadi contoh koperasi yang dikelola dengan baik dari desa, mampu menggerakkan ekonomi warga, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelas dia. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved