Berita Buleleng
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng
Dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Buleleng, berbuntut saling lapor ke Polres Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Buleleng, berbuntut saling lapor ke Polres Buleleng. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap masing-masing laporan yang dilayangkan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura membenarkan jika pihak yang terlibat saling melayangkan laporan. Dalam hal ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kasus ASN memang saling lapor,” ucapnya Jumat (25/7).
Diketahui, pihak yang terlibat dalam kasus ini meliputi LW yang merupakan istri dari GA. LW melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan. Laporan itu dilayangkan pada 5 Juni 2025.
Hingga pada 9 Juli 2025, akun media sosial bernama Widia Widia mengunggah file video serta foto indikasi perselingkuhan. Sebab nampak wajah GA dan WA pada unggahan itu. Tak sampai situ saja, akun tersebut juga menandai akun Facebook Wayan Koster, Arya Wedakarna, dan Ari Ulangun.
Baca juga: 12 USAHA di Pantai Bingin Tercatat Bayar Pajak, Satpol PP Badung Lakukan Pembongkaran
Baca juga: HASTO Peluk Cium Istri Usai Vonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap Komisioner KPU
Unggahan ini memicu respon GA. Ia kemudian melaporkan istrinya, LW ke Polres Buleleng pada 9 Juli 2025. LW dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook dengan nama Widia Widia.
Dalam laporannya, GA merasa dipermalukan dan terancam dipecat dari pekerjaannya. Sehingga ia melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut.
Sedangkan WA melapor pada hari Minggu (13/7/2025). Sama dengan GA, WA juga melaporkan LW atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Widia Widia.
Dalam laporannya, WA menyangkal bahwa dia melakukan perzinahan dengan suami orang. Sehingga dia yang merasa nama baiknya dicemarkan, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng.
Mengenai kelanjutan dua laporan tersebut, AKP Widura mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Baik terhadap laporan dugaan perzinahan maupun pencemaran nama baik.
Dikatakan, saat ini beberapa pihak sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun pihaknya tetap memerlukan alat bukti lain yang terkait.
“Khan ini keterangan saksi, ya otomatis kita juga harus kumpulkan alat bukti lain. Kita tidak hanya berdiri dari keterangan saksi saja. Kami coba dalami kalau memang ada yang bisa kami buktikan ya kami buktikan. Kalau tidak ya kita sampaikan apa adanya,” ucapnya.
GA dan WA, dua oknum ASN Buleleng yang diberhentikan karena dugaan perselingkuhan, berencana menggugat SK pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini karena putusan pemberhentian dinilai terburu-buru.
GA melalui kuasa hukumnya, I Made Ngurah Arik Suharsana menilai ada beberapa kejanggalan pada SK Bupati, mengenai pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
Yang mana di bagian klausul, pemberhentian dikarenakan masalah indisiplin. “Kalau indisiplin biasanya pemberhentian tidak hormat,” ucapnya dikonfirmasi Jumat (25/7).
Sebagai kuasa hukum, Arik ingin memperjelas apa yang menjadi dasar pemecatan kliennya. Oleh sebab itu, ia melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau dengan Bupati Buleleng.
Korban Tabrak Lari di Buleleng Bali Diturunkan di Pinggir Jalan, Begini Kondisi Komang Deva & Wahyu |
![]() |
---|
Perbekel Desa Selat Buleleng dan Warganya Sepakat Damai, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
KETERLALUAN! Penabrak Tinggalkan Komang dan Ketut di Jalanan Buleleng dengan Kondisi Luka Parah |
![]() |
---|
Aipda Kadek Sudi Jadi Korban Tabrak Lari, Perbekel: Kami Kehilangan Sosok Panutan Terbaik |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Aipda Ketut, Tinggalkan Sang Istri Putu Indah dan 4 Anak, Kecelakaan Begitu Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.