Berita Klungkung

Suparta Dibawa ke Bangunan Kosong, Mobil Disita Kasus Penggelapan di Polres Klungkung

Warga Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Suparta mengaku tidak bisa bekerja karena mobilnya masih ditahan di Polres Klungkung

Istimewa
PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan dengan pemohon I Wayan Suparta di Pengadilan Negeri Semarapura, Selasa (29/7/2025). 

Ia meminta Polres Klungkung memulihkan nama baiknya melalui publikasi di lima media cetak nasional dan sepuluh media daring.

Selain itu, Suparta juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon.

Sementara Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono saat dikonfirmasi terkait permohonan praperadilam tersebut mengatakan, saat ini sidang masih berlangsung dan memastikan penyidik sudah bersikap profesional dalam bertugas.

"Kami memastikan penyidik sudah bersikap profesional dalam bertugas," ungkapnya. (*)

 

Berita lainnya di Polres Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved