Berita Denpasar

Anggaran Rp 10 Miliar dari APBD Belum Bisa Digunakan, Baru 9 Sekolah di Denpasar Terapkan MBG

Anggaran Rp 10 Miliar dari APBD Belum Bisa Digunakan, Baru 9 Sekolah di Denpasar Terapkan MBG

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
MBG - Dandim 1617/Jembrana, Letkol Inf M Adriansyah saat memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah di Gumi Makepung, Selasa 10 Juni 2025. Sebanyak 18 ribu siswa dari total 58 ribu siswa sudah menjadi penerima manfaat program MBG. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah Kota Denpasar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk mendukung program tambahan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan bagi seluruh siswa hingga guru di wilayah Denpasar

Namun hingga kini, dana tersebut belum bisa digunakan karena belum adanya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat terkait pelibatan daerah dalam pengadaan program tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gde Wiratama, mengungkapkan bahwa dana sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk. 

Namun, pihaknya belum berani mencairkan anggaran tersebut lantaran belum ada payung hukum yang memperbolehkan daerah menggunakan dana APBD untuk mendukung MBG.

Baca juga: DITANYA Alasan Tikam Korban di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Jawaban Oknum Anggota Ormas

“Belum berani mengeluarkan (dana Rp 10 miliar). Ini kan sampai sekarang belum ada aturan bahwa daerah bisa membantu dana untuk MBG. Kalau dipaksakan kami yang berat, jadi temuan nanti,” ujarnya.

Agung Wiratama menjelaskan bahwa sampai saat ini pelaksanaan program MBG di Denpasar sepenuhnya masih menggunakan dana dari pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN). 

Ia menegaskan, jika sampai akhir tahun anggaran induk belum juga diterbitkan aturan pendukung dari pusat, maka dana Rp 10 miliar itu harus dikembalikan ke kas daerah sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca juga: PETAKA Kaca Mobil Terbuka, Anggota Ormas Tikam Korban Dihadapan Istri di Denpasar

“Kalau aturan belum ada, kami harus kembalikan karena itu anggaran induk,” tambahnya.


Saat ini, program MBG baru diterapkan di sembilan sekolah, terdiri dari tiga SMP Negeri, lima SD Negeri, dan satu taman kanak-kanak. 


Tiga SMP yang sudah menerima program ini adalah SMP Negeri 1 Denpasar, SMP Negeri 3 Denpasar, dan SMP Negeri 6 Denpasar.


Sementara itu, lima SD Negeri yang telah menjalankan program MBG adalah SD Negeri 1 Kesiman, SD Negeri 5 Sumerta, SD Negeri 4 Sesetan, SD Negeri 9 Sesetan, dan SD Negeri 29 Dangin Puri. Sedangkan satu TK yang mendapat MBG adalah TK Bhayangkari.


Pemerintah Kota Denpasar berharap regulasi pusat terkait dukungan daerah dalam pengadaan MBG segera diterbitkan.


Agar dana yang telah dialokasikan dapat digunakan secara optimal untuk mendukung gizi peserta didik dan tenaga pendidik di seluruh sekolah di Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved