Berita Bali

KASUS Adat Tak Lagi Ditangani Polisi & Kejaksaan, Perda Bale Kertha Juga Berlaku untuk Non Hindu

DRPD Bali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
RANPERDA –DRPD Bali menggelar pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III Kantor DPRD Provinsi Bali pada, Kamis (7/8). 

Sebab tidak ada penyelesaian konflik di desa, padahal tidak ada satu desa di Indonesia ini tidak memiliki konflik terlebihnya lagi pada desa adat.

Perda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat ini harus memiliki penguatan-penguatan. Selain itu, ia menegaskan Perda tersebut l bukan program dari kejaksaan.

Ia mengaku hanya memberikan peluang serta penguatan ke lembaga desa adat. Selama ini ia melihat, di Desa Adat terdiri dari prajuru desa, bendesa adat, kerta desa, yang tidak berjalan dengan baik adalah kerta desa. 

Perda ini tak hanya berlaku pada umat Hindu saja. Siapapun yang berdiam di wilayah tersebut, akan diberlakukan. Karena ini perda yang berlakunya hanya dengan banten (sarana upacara).

Contohnya terdapat perkara pencurian di Bangli, karena yang mencuri orang luar Bali akan diberikan hukuman bersih-bersih masjid.

Ketika nanti Bendesa sudah selesai menangani perkara kemudian ada penyidik baru datang dari kepolisian, atau dari penyidik yang lain, dapat disampaikan bahwa permasalahan ini sudah selesai karena KUHP saat ini seperti itu.

“Sehingga tidak seperti sekarang. Perkaranya menumpuk bertahun-tahun. Dan ini menjadi dendam di desa masing-masing, ketika tidak ada solusi, kita berikan solusi di tingkat bawah. Makanya saya sebutnya pre iustitia, bukan pro iustitia. Kenapa? Niatnya adalah win-win solusinya. Niatnya adalah mengembalikan kepada, maruahnya hukum adat,” kata dia. (sar)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved