Berita Buleleng
Kasus Dugaan Penganiayaan Di Buleleng Bali, Perbekel Dan Warganya Ditetapkan Jadi Tersangka
AKBP Sutadi mengatakan pihaknya masih menunggu perdamaian dari kedua belah pihak.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Dugaan penganiayaan - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Ia membenarkan jika Perbekel Selat dan warganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Wisnawati melaporkan Putu Mara ke Polres Buleleng pada Sabtu 14 Juni 2025 siang, dengan tuduhan penganiayaan atau Pasal 351 KUHP.
Sedangkan Putu Mara melaporkan balik Wisnawati pada Senin 16 Juni 2025 sore dengan tuduhan yang sama.
Laporan balik dari Putu Mara karena merasa tidak terima. Sebab ia juga menjadi korban.
Terlebih ia mengetahui dilaporkan, setelah ada postingan di salah satu grup Facebook.
Bahkan ia mengaku sampai ditelepon pimpinan daerah, menanyakan perihal yang terjadi.
Putu Mara menambahkan, kalau bisa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan (mediasi) di Polres Buleleng, agar tidak berbuntut panjang. Namun ia juga siap jika masalah ini dilanjutkan ke ranah hukum. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.