Berita Buleleng

Perbekel Selat Adu Jotos dengan Istri Orang di Buleleng, Putu dan Ni Wayan Jadi Tersangka

Perbekel Selat Adu Jotos dengan Istri Orang di Buleleng, Putu dan Ni Wayan Jadi Tersangka

Ratu Ayu Astri Desiani
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Pencurian Pratima 

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng memasuki babak baru.

Setelah kedua belah pihak saling lapor, kini polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan tersebut melibatkan kepala desa (perbekel) Selat, Putu Mara dengan warganya bernama Ni Wayan Wisnawati. Kasus ini terjadi pada Jumat (13/6/2025). 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat dikonfirmasi mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka ssjak dua pekan lalu.

Baca juga: SIKAP TAK TERPUJI Nyoman Witara di Buleleng, Gede Rio Alami Luka, Berakhir Dikejar Warga

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, baik Perbekel Selat maupun Wisnawati tidak ditahan. 

"Karena saling lapor dan unsur-unsurnya terpenuhi, jadi kedua belah pihak itu kami tetapkan sebagai tersangka.

Tapi keduanya tidak ditahan karena penganiayaan ringan," ujarnya, Minggu (10/8/2025). 

Walaupun telah berstatus tersangka, antara pihak Putu Mara dengan Wisnawati kabarnya telah melakukan mediasi.

Kasus penganiayaan inipun selanjutnya akan diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua tersangka.

Mengenai hal ini, Kapolres Buleleng mengatakan pihaknya masih menunggu perdamaian dari kedua belah pihak.

Baca juga: DISEREMPET Lalu Tubuh Ngurah Dihantam Truk, Berikut Kronologi Kecelakaan Tragis di Jembrana

Apabila Perbekel Selat dan warganya itu sepakat mencabut laporan dan menempuh jalur restoratif justice, maka status tersangka akan dicabut. 

"Tujuan daripada hukum itu sendiri kan pemenuhan rasa keadilan," ucap Kapolres Buleleng.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari pengurusan sertifikat prona tanah di Desa Selat pada Jumat (13/6/2025).

Suami Ni Wayan Wisnawati yang saat itu mendatangi Kantor Perbekel Selat, tidak mendapatkan titik temu untuk pengukuran tanah.

Alhasil ia memutuskan melakukan pengukuran tanah dengan melibatkan petugas BPN ke lokasi.

Hingga pukul 11.00 wita saat pengukuran sedang berlangsung, terjadi keributan antara Perbekel Selat dengan Wisnawati.

Keributan ini bahkan berujung pada penganiayaan

Wisnawati melaporkan Perbekel Selat itu ke Polres Buleleng pada Sabtu (14/6/2025) siang, dengan tuduhan penganiayaan atau Pasal 351 KUHP.

Sedangkan Perbekel Selat melaporkan balik Wisnawati pada Senin (16/6/2025) sore dengan tuduhan yang sama di Polres Buleleng.

Laporan dugaan penganiayaan dari Perbekel Selat karena merasa tidak terima. Sebab ia juga menjadi korban

Terlebih Perbekel Selat juga mengetahui dilaporkan dugaan penganiayaan, setelah ada postingan di salah satu grup Facebook. 

Bahkan Perbekel Selat mengaku sampai ditelpon pimpinan daerah, menanyakan perihal dugaan penganiayaan itu.

Putu Mara menambahkan, kalau bisa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan (Mediasi) di Polres Buleleng, agar tidak berbuntut panjang. Namun ia juga siap jika masalah ini dilanjutkan ke ranah hukum. (mer)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved