Berita Buleleng

Komang Ayu Tergoda Panggilan WhatsApp, Penyesalan Mahasiswi Cantik di Buleleng Ini Terlambat

Komang Ayu Tergoda Panggilan WhatsApp, Penyesalan Mahasiswi Cantik di Buleleng Ini Terlambat

NET
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Nasib Komang Ayu Cahyani, Selebgram sekaligus mahasiswi asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng berakhir miris.

Akibat tak berhitung panjang, mahasiswi cantik itu kini harus menghuni Lapas Singaraja selama 10 bulan ke depan.

Penyebab Selebgram Buleleng itu di penjara karena terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun media sosialnya.

Baca juga: GAGAL NYALIP! Nadya Dihantam Mobil Komang di Jembrana, Tewas Setelah Keluhkan Bagian Perut

Putusan terhadap mahasiswi Undiksha ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (11/8/2025).

Sidang saat itu dipimpin hakim ketua, I Made Bagiarta didampingi hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan Ni Made Kushandari. 

Dalam putusan yang diterima Kamis (14/8/2025) majelis hakim menyatakan mahasiswi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Disebut hakim, Selebgram cantik itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca juga: SIKAP ANEH Pelaku Pembunuhan Tiwi Diungkap Istri, Korban Dipaksa Berhubungan Menjelang Kematian

Majelis hakim selanjutnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada Cahyani.

Tak hanya itu, Selebgram 19 tahun tersebut juga dikenai denda senilai Rp3 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama dua bulan," tegas majelis hakim

Vonis hakim ini nyatanya lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda senilai Rp5 juta. 

Kendati demikian, majelis hakim punya beberapa pertimbangan dalam putusan ini.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan mahasiswi itu tidak mendukung program pemerintah, dalam rangka memberantas perjudian yang sedang marak di masyarakat, yang sangat berdampak buruk bagi masyarakat. 

"Yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya, dan menyesal," jelas majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal lain. Diantaranya Cahyani masih berstatus sebagai mahasiswi dan baru pertama kali melakukan promosi judi online. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved