Berita Buleleng
Komang Ayu Tergoda Panggilan WhatsApp, Penyesalan Mahasiswi Cantik di Buleleng Ini Terlambat
Komang Ayu Tergoda Panggilan WhatsApp, Penyesalan Mahasiswi Cantik di Buleleng Ini Terlambat
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Nasib Komang Ayu Cahyani, Selebgram sekaligus mahasiswi asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng berakhir miris.
Akibat tak berhitung panjang, mahasiswi cantik itu kini harus menghuni Lapas Singaraja selama 10 bulan ke depan.
Penyebab Selebgram Buleleng itu di penjara karena terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun media sosialnya.
Baca juga: GAGAL NYALIP! Nadya Dihantam Mobil Komang di Jembrana, Tewas Setelah Keluhkan Bagian Perut
Putusan terhadap mahasiswi Undiksha ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (11/8/2025).
Sidang saat itu dipimpin hakim ketua, I Made Bagiarta didampingi hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan Ni Made Kushandari.
Dalam putusan yang diterima Kamis (14/8/2025) majelis hakim menyatakan mahasiswi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Disebut hakim, Selebgram cantik itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca juga: SIKAP ANEH Pelaku Pembunuhan Tiwi Diungkap Istri, Korban Dipaksa Berhubungan Menjelang Kematian
Majelis hakim selanjutnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada Cahyani.
Tak hanya itu, Selebgram 19 tahun tersebut juga dikenai denda senilai Rp3 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama dua bulan," tegas majelis hakim.
Vonis hakim ini nyatanya lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda senilai Rp5 juta.
Kendati demikian, majelis hakim punya beberapa pertimbangan dalam putusan ini.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan mahasiswi itu tidak mendukung program pemerintah, dalam rangka memberantas perjudian yang sedang marak di masyarakat, yang sangat berdampak buruk bagi masyarakat.
"Yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya, dan menyesal," jelas majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal lain. Diantaranya Cahyani masih berstatus sebagai mahasiswi dan baru pertama kali melakukan promosi judi online.
88 Koleksi Topeng Dari Berbagai Sanggar Seni Akan Dipamerkan saat Bulfest 2025 |
![]() |
---|
Kasus Penistaan Agama di Buleleng Bali, Dua Napi Kasus Nyepi Sumberklampok Bebas Murni |
![]() |
---|
Upaya Dishub Buleleng Kurangi Kendaraan Pribadi di Bulfest 2025, Siapkan Angkot dan Dokar Gratis |
![]() |
---|
MATERI Pencegahan Judol & Pinjol Ilegal, 4.735 Mahasiswa Baru Undiksha Ikuti PKKMB Hari Pertama |
![]() |
---|
GRATIS Angkot & Dokar! Upaya Dishub Buleleng Kurangi Kendaraan Pribadi di Bulfest 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.