Berita Buleleng

Komang Ayu Tergoda Panggilan WhatsApp, Penyesalan Mahasiswi Cantik di Buleleng Ini Terlambat

Komang Ayu Tergoda Panggilan WhatsApp, Penyesalan Mahasiswi Cantik di Buleleng Ini Terlambat

NET
Ilustrasi 

Putusan terhadap Cahyani ini menyusul dua terdakwa kasus serupa yang sama-sama selebgram Buleleng. Diantaranya Luh Nanda Sintya Wati (23) yang divonis satu tahun penjara pada Rabu (21/5/2025) di PN Singaraja.

Kemudian Ni Luh Nia Kusumayanti alias Nia (21) yang divonis pada Kamis (31/7/2025) dengan hukuman pidana sepuluh bulan. 

Dalam putusan tersebut diketahui pula pada 30 Agustus 2024, Selebgram itu dihubungi seseorang mengaku bernama Ariwanda melalui WhatsApp

Kemudian mahasiswi cantik itu ditawari pekerjaan promosi situs judol selama satu minggu di akun ayu_cahyan, dengan bayaran Rp300 ribu.

Setelah itu, cewek Buleleng itu kembali dihubungi seseorang mengaku sebagai admin judol, yang menawarkan pekerjaan promo perjudian dengan bayaran Rp500 ribu selama satu bulan. 

Setelah menyetujui kesepakatan yang ada, mahasiswi Buleleng yang memiliki dua akun dengan 40,6 ribu pengikut (followers) yang menghasilkan pendapatan sebanyak Rp300 ribu dalam satu minggu, dengan mempromosikan link judol sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. 

Sedangkan akun kedua memiliki 4.830 pengikut, menghasilkan pendapatan Rp500 ribu dalam satu bulan, yang telah digunakan untuk promosi link judol sejak tanggal 23 Agustus 2024. 

Akibat melakukan promosi perjudian itu, mahasiswi itu diamankan pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya oleh polisi. 

Walau demikian pada saat itu ia tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor oleh polisi. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved