Hari Kemerdekaan RI
HUT RI, 128 WBP Menerima Remisi Dasawarsa dan Umum, 2 WBP Rutan Negara Bali Langsung Bebas
Khusus untuk remisi dasawarsa, diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana, dengan maksimal pengurangan hukuman tiga bulan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
istimewa
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan saat memberikan selamat kepada dua orang WBP Rutan kelas IIB Negara, Jembrana yang langsung bebas di HUT RI ke-80, Minggu 17 Agustus 2025. HUT RI, 128 WBP Menerima Remisi Dasawarsa dan Umum, 2 WBP Rutan Negara Bali Langsung Bebas
Terpisah, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menyampaikan pesan kepada seluruh WBP agar mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara, untuk dua WBP yang bebas diharapkan bisa kembali ke keluarga dan menjalani kehidupan seperti biasa.
"Kami harap semua WBP bisa mengikuti program pembinaan dengan baik dan jangan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," pesannya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.