Berita Bali

TERGIUR Rp 320 Juta, Wanita Ini Nekat Pasang ini di Alat Vital, Tertangkap di Bandara Ngurah Rai

TERGIUR Rp 320 Juta, Wanita Ini Nekat Pasang ini di Alat Vital, Tertangkap di Bandara Ngurah Rai

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Press release kasus narkotika dengan tersangka perempuan WN Peru berinisial NSBC (42) di Polda Bali, pada Selasa 19 Agustus 2025. 

Pada Selasa 12 agustus 2025 pukul 23.30 Wita pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan Qr 960 dari Doha-Denpasar yang ditumpangi tersangka mendarat di terminal kedatangan Internasional bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Setelah di tempat pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat tersangka, selanjutnya petugas Bea & Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

"Benar saja dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan tersangka NSBC yang berdasarkan hasil analisa citra x-ray terhadap barang serta badan penumpang tersebut ditemukan barang bukti," ungkapnya.


"Di dalam alat kemaluan tersangka ditemukan barang berupa 1 buah sex toys berbentuk penis warna cokelat di dalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 194 gram netto.


Kemudian pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan 3 buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto.


Sedangkan pada bra warna hijau tersangka ditemukan 7 buah paket plastik klip bening dilakban hitam, kembali ditemukan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram Netto, serta 1 buah paket plastik klip Bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram Netto.


"Modus operandi membawa narkotika golongan 1 jenis kokain dan ekstasi yang disembunyikan pada bagian tubuh pelaku," bebernya.


Sehingga berat total keseluruhan barang bukti yang diamankan sejumlah 1.432,81 gram netto yang ditaksir nominalnya mencapai sekitar Rp 10 Miliar. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari bahaya ancaman Narkoba.


Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1.


"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.


Saat ini Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Peru, stakeholder terkait, sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap narkotika di bali, serta mendalami keberadaan PB dan jaringannya.


Berdasarkan kejadian tersebut pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya Bali, untuk selalu waspada, saling mengawasi dan menjaga dari ancaman bahaya Narkoba.


"Laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktifitas mencurigakan, Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan dari pelapor," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved