Berita Bali
ANCAM Aksi Massa Lebih Besar, Forum Driver Pariwisata Bali Tagih Janji Perda DPRD Kendaraan Non DK!
Kelima, kewajiban kendaraan berplat DK agar pajak tidak lari ke luar daerah. Keenam, standarisasi kompetensi driver pariwisata.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Menurutnya, penyusunan Raperda sudah cukup matang. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian terkait. “Sudah lengkap sekali karena kita sudah koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum.
Kemudian kita Komisi 3 juga sudah ke Kementerian Perhubungan dan beliau-beliau itu menyetujui dengan surat resmi terbentuknya Perda,” jelasnya.
Ia menambahkan, Raperda akan dibawa ke sidang paripurna DPRD pada 1 September 2025. Dari sana, proses pembahasan akan berjalan sekitar satu bulan sebelum disahkan menjadi Perda. “(Dalam) 1 bulan, coba awal Oktober, kita sudah ketok palu. Kalau bisa akhir September ya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan proses pembahasan masih terbuka. FPDPB akan dilibatkan secara aktif untuk memastikan substansi Perda sesuai kebutuhan di lapangan. “Mereka belum ngasih masukan.
Keinginan mereka dengan aturan kan belum nyambung. Nanti apapun kami akan adopsi semuanya menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Mahayadnya memastikan keterlibatan langsung forum dalam penyusunan Perda. “Nggih. Dilibatkan. Nanti ikutin rapat-rapatnya,” tutupnya. (sar)
Mendagri Imbau Pejabat Jangan Flexing, Wakil Ketua I DPRD Bali Astawa: Kita Akan Ikuti Norma Aturan |
![]() |
---|
DORONG Kolaborasi Lintas Negara Lawan Narkoba, BNN & ISSUP Gelar Regional Conference, Ada 48 Negara |
![]() |
---|
Perdana Konser K-Pop Gratis, Pagaehun Meriahkan Ulang Tahun Pertama ICON BALI |
![]() |
---|
Selama Enam Tahun Terakhir Lahan Sawah di Bali Menyusut Hingga 6.521 Hektar |
![]() |
---|
Pasca Banjir, DPRD Bali Temukan Pelanggaran Tata Ruang di Sungai Tohpati UCS dan V Akan Disurati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.