Balai Besar POM di Denpasar Sebut Arak Bali Tak Mengandung Bahan Berbahaya Metanol

"Kami sudah pernah melakukan pengecekan atau pengujian arak Bali. Hasilnya arak Bali tidak mengandung metanol," kata Kepala Balai Besar POM di Denpasa

Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Balai Besar POM, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2018 lalu, Balai Besar POM di Denpasar pernah melakukan pengujian terhadap arak Bali yang diproduksi di Karangasem dan Buleleng.

Sebanyak 20-an sampel arak dari beberapa rumah produksi tradisional diuji oleh BPOM di Denpasar.

Dari hasil pengujian didapatkan bahwa arak Bali ini tak mengandung metanol.

Sementara untuk kadar alkoholnya sendiri bervariasi.

Pekerja Pabrik Ponsel Ilegal di Penjaringan Hanya Diupah Rp 800 Ribu Per Bulan

Terkait Penghentian Proyek Gudang Mikol, Warga dan Kelian Adat Kepaon Datangi Polresta Denpasar

Pedagang Pasar Senggol Bangli Diberi Waktu Sepekan untuk Pindah

"Kami sudah pernah melakukan pengecekan atau pengujian arak Bali. Hasilnya arak Bali tidak mengandung metanol," kata Kepala Balai Besar POM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Senin (2/12/2019).

Sementara itu untuk izin edar arak Bali ini, harus dikeluarkan oleh BPOM pusat.

Oleh karena arak ini merupakan minuman beralkohol sehingga tak bisa dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan seperti pada industri rumah tangga.

Ilustrasi minuman beraklohol - arak Bali.
Ilustrasi minuman beraklohol - arak Bali. (Tribun Bali/Nyoman Mahayasa)

Pemuda Asal NTT Gondol HP dan Sepeda Motor di Jalan Kenyeri Denpasar

Dituntut 1,5 Tahun Bawa Biji Ganja, WN Peru Minta Keringanan Hukuman

Anggaran Pitra Yadnya tahun 2020 Jadi Rp 250 Juta per Kecamatan.

"Untuk registrasi produknya itu ada di Badan POM, tidak bisa dikeluarkan Dinas Kesehatan seperti pada industri rumah tangga. Karena minuman beralkohol itu wajib registrasi di Badan POM," katanya.

Namun izin edar ini tak bisa dimiliki oleh semua petani atau pembuat arak.

Petani arak ini hanya menyediakan baku.

Bahan baku tersebut akan diolah oleh pelaku industri yang ditujuk.

Kapolsek Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Penebasan di Pemogan, Satu Tewas dengan Kepala Terbelah

Potongan Capai 50 Persen, Dewan Badung Minta Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN Tak Dipangkas

Siapkan Ranperda, Pemprov Akan Beri Insentif untuk Masyarakat yang Pertahankan Bangunan Tradisional

Pelaku industri ini harus mengikuti cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sehingga bisa memiliki izin.

"Kalau arak ini nanti kan arak dari petani arak akan dikumpulkan, mereka menyediakan bahan baku arak rumah tangga, nanti bahan baku ini diolah oleh industri yang memenuhi. Nanti mungkin arak ini akan didaftarkan sebagai produk lokal," katanya.

Namun tak menutup kemungkinan petani arak juga bisa mendapat izin edar dengan syarat yang ditentukan.

"Kalau misalkan petani itu memenuhi syarat nggak masalah, tapi dia harus mampu menyediakan sarana produlsi dulu. Produknya entah apa namanya nanti harus didaftarkan nanti baru ada ijin edar," katanya.

Nantinya setelah arak ini memiliki izin edar, untuk pengecekannya akan dilakukan seperti pengecekan produk lainnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved