Terkait Penghentian Proyek Gudang Mikol, Warga dan Kelian Adat Kepaon Datangi Polresta Denpasar

Warga Banjar Sakah bersama Kelian Adat se-Desa Adat Kepaon berbondong-bondong mendatangi Polresta Denpasar, Senin (2/12/2019) siang.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Warga Sakah
Warga Banjar Sakah dan Kelian Adat se-Desa Kepaon saat mendatangi Polresta Denpasar terkait pemanggilan saksi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Banjar Sakah bersama Kelian Adat se-Desa Adat Kepaon berbondong-bondong mendatangi Polresta Denpasar, Senin (2/12/2019) siang.

Hal itu terkait pemanggilan salah seorang warga oleh pihak kepolisian karena masalah penghentian proyek gudang minuman beralkohol (mikol) yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Permasalahan makin melebar usai adanya pengaduan ke pihak berwajib.

Buntutnya, pemanggilan tersebut menyebabkan warga lain dari Banjar Sakah mendatangi Mapolresta Denpasar.

Warga beralasan kehadiran bersama ini guna memberikan dukungan moral terhadap saksi yang dipanggil oleh pihak kepolisian.

Pedagang Pasar Senggol Bangli Diberi Waktu Sepekan untuk Pindah

Dituntut 1,5 Tahun Bawa Biji Ganja, WN Peru Minta Keringanan Hukuman

Pulau Bali Berpesta, Bali United Bayar Tuntas Juarai Liga 1 2019

Tak hanya itu, warga juga menilai penyidik kepolisian diduga telah gegabah menaikkan pengaduan masyarakat (dumas) ini menjadi laporan polisi.

Disebut-sebut lantaran saat penghentian proyek, juga turut hadir Bhabinkamtibmas yang bertugas sebagai kesatuan dari Polisi Sektor Denpasar Selatan (Polsek Densel).

Keadaan ini pun dibenarkan Wayan Adimawan S.H, M.H selaku kuasa hukum seraya mengungkapkan banyak keganjilan dalam kasus ini.

Pemprov Bakal Beri Bonus Bagi Pemilik Bangunan Tradisional Bali, Ini 2 Bentuk Insentifnya

Usai Terlibat Kecelakaan yang Akibatkan Dua Orang Meninggal Dunia, Pengemudi Escort Resmi Ditahan

Potongan Capai 50 Persen, Dewan Badung Minta Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN Tak Dipangkas

Ia menjelaskan pada pasal disangkakan penyidik adalah pasal 353 yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Padahal dalam hal tersebut, dikatakan sudah di-judicial review dan berakibat fatal kalau diterapkan.

"Bangunan juga sudah divonis melanggar tidak memiliki IMB dalam pengadilan tipiring. Lebih krusial lagi adalah sebagai gudang khusus miras," ujarnya.

"Tentu perlu melengkapi bagaimana perizinan, jangan sampai menjadi permasalahan yang besar di masyarakat," lanjut Wayan Adimawan.

Anggaran Pitra Yadnya tahun 2020 Jadi Rp 250 Juta per Kecamatan.

Pemprov Bakal Beri Bonus Bagi Pemilik Bangunan Tradisional Bali, Ini 2 Bentuk Insentifnya

Siapkan Ranperda, Pemprov Akan Beri Insentif untuk Masyarakat yang Pertahankan Bangunan Tradisional

Bahkan ketika disinggung mengenai surat pemanggilan dikabarkan tidak tercantum ada sprindik.

Sehingga secara tegas pengacara ini menanggapi bahwa terjadi cacat manajemen penyidikan dan penyelidikan dalam Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2013.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved