TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi II DPRD Tabanan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Tabanan terkait pendataan UMKM yang terdampak covid-19 di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Jumat (29/5/2020).
Hasil pendataan tersebut nantinya akan diusulkan untuk mendapat Program Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) dari Provinsi Bali.
Untuk Kabupaten Tabanan dijatah kuota 4.600 orang dengan anggaran sekitar Rp 8,2 Miliar.
"Saat ini yang sudah terdata 3.500 orang, dan data ini masih berkembang," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, I Made Yasa, Jumat (29/5/2020).
• Soal Wacana Bali Dibuka untuk New Normal, Koster Minta Pemerintah Pusat Tak Memutuskan Sepihak
• Pelaksanaan PPDB SMP di Bangli Digelar Selama Dua Pekan, Begini Mekanisme Pendaftarannya
• Penyebab Tunjangan untuk Tenaga Medis Corona Belum Bisa Dicairkan, Begini Penjelasan Kemenkeu
Yasa melanjutkan, bantuan stimulus ini nantinya diberikan selama tiga bulan.
Per bulan akan mendapat Rp 600 ribu. Kemudian mengenai syarat yang harus dipenuhi diantaranya harus KTP Bali, memiliki KK, ada rekomendasi dari Adat, dan paling penting belum pernah mendapat bantuan.
Jadi tujuannya agar semua merata mendapat bantuan. Selain itu sebelumnya juga diperlukan fotocopy rekening, namun saat ini masih diberi kebijakan bisa dilampirkan setelah tahap verifikasi.
Kendala selama ini adalah rekening, kata dia, karena tidak semua masyarakat yang punya usaha tersebut memiliki rekening.
"Untuk rekening nanti nyusul bisa dilakukan, karena jika saat dianggap berat. Nanti setelah verifikasi bisa mengurus rekening tersebut, karena bantuan dana tersebut nanti akan langsung diterima oleh penerima ke rekening yang bersangkutan," jelasnya.
Disinggung mengenai target penyelesaian pendataan penerima bantuan stimulus untuk UMKM di Tabanan, Yasa menyatakan sesegera mungkin karena penerima cukup banyak dan harus dilakukan verifikasi.
"Yang jelas kita secepatnya lakukan verifikasi. Karena sudah sejak 6 Mei disampaikan dan kemudian dilakukan pendataan, dan pendaftaran juga bisa dilakukan mandiri kemudian juga ada dari Desa Adat, dan ada juga dari Desanya (Perbekel)," janjinya.
Dia melanjutkan, selain untuk UMKM, usaha Koperasi juga akan mendapat Rp 10 Juta sekali saja, dengan tujuan koperasi ini tidak memberlakukan PHK Karyawan.
Untuk koperasi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni Koperasi tersebut harus aktif, RAT minimal 2 kali berturut-turut, neraca, dan memiliki NPWP dan berbadan hukum.
Dan hingga saat ini, kata dia, berkas yang masuk ke Dinas berjumlah 99 dari total koperasi yang ada di Tabanan sebanyak 418.
• Pemkab Badung Tunggu Kebijakan Provinsi Mengenai Tindaklanjut Penutupan Pariwisata
• Memprediksi Pergerakan Covid-19 di Indonesia dengan Model Matematis, Ini Hasil Kajian Peneliti
• New Normal di Sekolah, Begini Rekomendasinya, Hilangkan Jam Istirahat dan Belajar Hanya 4 Jam
"Dari syarat tersebut, ada beberapa koperasi yang tidak memiliki NPWP karena pajak tersebut dikatakan agak berat. Kalau yang gak ngurus biasanya yang kecil, tapi sudah fasilitas untuk menyertakan surat pernyataan sedang mengurus," tandasnya.