43 Usaha Bidang Pariwisata Telah Diverifikasi oleh Tim Verifikasi Pemkab Badung

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tim verifikasi tengah melakukan verifikasi lapangan di sejumlah hotel, villa dan rekreasi keluarga.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Tim Verifikasi Kabupaten Badung terus melakukan verifikasi lapangan terhadap jasa akomodasi hotel dan villa serta daya tarik wisata berupa beach club di wilayah Badung, Selasa (28/7/2020).

Hari ini tim diturunkan dalam 3 Kelompok yaitu Kelompok 1 diketuai I Nyoman Astama, Kelompok 2 diketuai I Ketut Swabawa, dan Kelompok 3 diketuai Dr I Made Ramia Adnyana.

Kelompok 1 meninjau Hotel Amaris Sunset Road Kuta, Villa Kayu Raja Kerobokan Kelod dan Finns Recreation Club Kuta Utara.

Kelompok 2 menyasar Villa Uma Sapna Seminyak, Puri Cendana Resort Seminyak, dan Mall Bali Galeria.

Dituntut 15 Tahun Penjara Karena Bawa 100 Butir Ekstasi, Dindin Ajukan Pembelaan

Kisah Bayi Alami Jantung Bocor yang Dirawat Sang Nenek, Ayah ODGJ dan Ibu Pulang ke Rumah Bajang

Koster Keluarkan Syarat bagi Wisatawan Nusantara ke Bali, Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Sedangkan Kelompok 3 melakukan Verifikasi Lapangan ke Kagura Japanese Cuisine Jalan Pantai Mengiat Nusa Dua, Latitude Bali Jalan Karang Kembang Nusa Dua, Bali Collection ITDC Nusa Dua.

“Kami tim verifikasi Kabupaten Badung telah melakukan verifikasi sebanyak 34 ditambah hari ini 9, jadi 43. Dari 34 itu, 11 telah mendapatkan sertifikat, 14 dalam lagi pengajuan ke Bupati, sedangkan sisanya baru diverifikasi dan akan diajukan. Sekarang yang 9 kita verifikasi mereka sudah memenuhi standar protokol kesehatan,” imbuh Sekretaris Tim Verifikasi, Ngakan Putu Triariawan yang juga Kepala Bidang Hubungan Industri Disparda Badung.

Ia menambahkan tujuan dari verifikasi lapangan ini adalah untuk mengecek kesiapan industri sebagai tindak lanjut permohonan dari industri untuk diverifikasi sesuai prosedur dan proses pelaksanaan verifikasi.

“Verifikasi lapangan ini bukan merupakan ijin untuk buka karena ijin reaktivasi kegiatan perkeonomian termasuk kepariwisataan adalah ranah pemprov Bali secara bertahap,” imbuhnya.

Setelah semua persyaratan yang ditetapkan dalam SOP (Standard Operating Procedure) yang dikeluarkan Bupati sesuai Surat Edaran nomor 259/2020, maka Tim Verifikasi akan memberikan Rekomendasi Kesiapan kepada Disparda Badung yang selanjutkan akan merekomendasikan penerbitan Sertifikat Kesiapan yang ditandatangani Bupati.

Tim Verifikasi Kesiapan Pariwisata Pemkab Badung dibentuk berlandaskan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 197/2020 dan dalam pelaksanaan Verifikasi Lapangan didasarkan atas SPT (surat perintah tugas) dari Kadisparda Badung.

“Target yang kita harapkan dari sekian banyak tempat usaha di Badung hingga akhir tahun 720 lokasi tempat usaha. Pertama mereka bisa mengajukan melalui online di website atau pun mengirimkan langsung pengajuan ke Pemkab,” ujar Ngakan Putu.

Dari sebanyak 43 yang telah di verifikasi ditambah hari ini diantaranya dari hotel, restoran, mall, villa, DTW, Spa dan rekreasi keluarga seperti hari ini.

Hotel dan villa ada 8 tempat, DTW 10.

“Hari ini kita banyak ke hotel dan villa ditambah rekreasi keluarga,” tambahnya.

Lion Air Tetapkan Layanan Rapid Test Rp 95.000, Sudah Termasuk Surat Keterangan

Pelaku Pencurian Mesin Traktor Berhasil Diringkus, Sempat Melawan, Polisi Berikan Timah Panas

Ketua DPRD Badung Apresiasi Penjelasan Giri Prasta, Jelaskan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Halaman
123

Berita Terkini