TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Penyidik Polsek Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penggelapan uang hasil jual mobil, di Mapolsek Kediri, Tabanan, Bali, Rabu (19/8/2020).
Pria asal Desa Darmasaba, Badung, Bali, tersebut telah menggunakan uang hasil jual beli mobil untuk membayar utangnya.
Ia memilih hidup berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.
Menurut Kapolsek Kediri Kompol, I Gusti Nyoman Wintara, pelaku bernama I Wayan Sartana (30) tersebut memang kerap tinggal berpindah-pindah sejak dilaporkan kasus penggelapan uang.
Setelah 1,5 tahun menjadi buronan, pelaku berhasil dibekuk dan saat ini sudah ditahan.
"Jadi pelaku ini memang berpindah-pindah," katanya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, kata dia, pelaku menggelapkan uang hasil jual mobil korbannya, lalu digunakan untuk membayar utang.
Namun ketika disinggung mengenai berapa uang korban yang dihabiskan, Kapolsek Kediri enggan berkomentar lebih jauh.
"Dia ngaku untuk bayar utang, dan dari hasil penjualan mobil tersebut (Rp 107 juta) masih ada sedikit (sisanya)," ungkap Kompol Wintara.
Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sekarang sudah ditahan dan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku ini memang makelar jual beli mobil," tandasnya.
Sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil membekuk pelaku penggelapan uang yang sudah buron selama 1,5 tahun, Selasa (18/8/2020).
Adalah I Wayan Sartana (30) yang nekat membawa kabur uang hasil penjualan mobil seorang warga asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Menurut informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan penjualan mobil ini sudah dilaporkan pada pertengahan bulan Januari 2019 lalu, oleh warga bernama I Gusti Arya Astika (47).
Saat itu, pelaku mengambil mobil Toyota berwarna putih beserta identitas kendaraan tersebut untuk dijual.