Setelah berhasil menjual mobil tersebut, pelaku mendapat uang senilai Rp 107 juta.
Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada korban.
Korban yang merasa telah ditipu langsung melaporkan ke Polsek Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selama 1,5 tahun lamanya, pelaku ini terkenal licin dan hidup nomaden atau berpindah-pindah.
Hal tersebut membuat polisi harus bekerja ekstra keras untuk memburu pelaku.
Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi bahwa pelaku asal Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, itu berada di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 04.00 Wita.
Ia kemudian digiring menuju Mapolsek Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.
(*)