TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Nasib berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung menjadi perhatian setelah kebakaran melalap Gedung Utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Namun, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memastikan bahwa semua berkas perkara yang ditangani pihaknya dalam keadaan aman.
Menteri Koordinator bidang Politik , Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memastikan keamanan berkas perkara tersebut, terutama terkait kasus menonjol yang ditangani Kejagung.
"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Mahfud, dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).
"Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman," ujar Mahfud MD.
• Begini Kronologi Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung RI, Api Berasal dari Lantai 6
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat tiga kasus menonjol yang ditangani Kejagung belakangan ini, termasuk dua yang disebut Mahfud MD. Berikut rangkumannya:
1. Kasus Jiwasraya
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019. Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp 16,81 triliun.
Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
• Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Kapuspenkum Jamin Data Masih Aman karena Ada Back Up
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Keenamnya kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
• Penyebab Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung Belum Diketahui, Api Dilaporkan Muncul dari Lantai 6
Setelah melakukan pengembangan, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka di kasus Jiwasraya jilid II.
Pejabat OJK yang menjadi tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.
Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada periode Februari 2014-2017.
• Kejagung Ungkap Peran 13 Manajer Investasi di Skandal Korupsi Jiwasraya, Beli Saham Hasil Gorengan