TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2020).
Hari ini sidang mengagendakan tanggapan atau pendapat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jerinx bersama tim penasihat hukumnya pada sidang, Selasa (29/9/2020) kemarin.
Tim jaksa gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar yang dikoordinasi Jaksa Otong Hendra Rahayu menyampaikan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Jerinx sekitar 45 menit.
Tim jaksa membacakan secara bergilir tanggapan setebal 18 halaman itu.
Dalam tanggapannya tim jaksa meminta majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menolak eksepsi tim penasihat hukum Jerinx yang dimotori I Wayan "Gendo" Suardana.
• Bayi Usia Sehari di Jembrana Meninggal dengan Status Probable Covid-19, Sang Ibu Positif
• Pemain Persib, Beni Oktovianto Akui Kecewa Liga 1 2020 Ditunda
• Donor Konvalesen di Kodim 1610/Klungkung, Putu Eva Ingin Ikut Bantu Sembuhkan Pasien Covid-19
Sejumlah pertimbangan disampaikan tim jaksa agar majelis hakim tidak mengabulkan atau menolak eksepsi terdakwa.
Di antaranya, bahwa eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Jerinx telah masuk pokok materi atau perkara.
Pula tim jaksa membantah tudingan penasihat hukum Jerinx, yang menyebut dakwaan tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan dan jaksa tidak memahami dakwaan alternatif.
"Mengenai keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kami penuntut umum menolak secara tegas, dengan alasan saudara penasihat hukum tidak membaca surat dakwaan dengan cermat. Di mana dalam dakwaan kedua telah memberikan pengecualian. Yaitu dengan hanya menguraikan terkait postingan terdakwa pada Instagram yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik saja," jelas Jaksa Otong.
• Shin Tae-yong Ungkap Kelemahan Timnas U-19 Indonesia
• Kelanjutan Kontrak Pemain Bali United Pasca Liga 1 Ditunda, Ini Penjelasan Teco
• Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Helikopter, Kapolri: Tak Ada SOP itu, Ingin Tempeleng Pilot
"Dakwaan alternatif yang dibuat penuntut umum juga memberikan kelonggaran bagi hakim untuk memilih dakwaan mana yang menurut penilaian dan keyakinannya dipandang telah terbukti," imbuhnya.
Selain itu, alasan keberatan terdakwa dikatakan telah melampaui batas ruang lingkup Eksepsi/keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Jaksa Bagus juga menyangkal eksepsi yang menyebut perumusan dakwaan tentang perbuatan berlanjut tidak lengkap.
Dijelaskannya, perbuatan berlanjut yang dimaksudkan dalam dakwaan adalah adanya perbuatan yang saling berkaitan satu sama lain dan sejenis, yang ditujukan pada objek yang sama dalam perkara a quo IDI.
• Penasihat Senior Kampanye Trump Mundur Setelah Ditahan Polisi karena Akan Lukai Dirinya
• Liga 1 Ditunda Sebulan, Pemain Bali United Dias Angga: Jujur Kami Kecewa
• Thomas Muller Raih Trofi ke-27, Jadi Pemain Paling Sukses dalam Sejarah Jerman
"Keberatan tim penasihat hukum dianggap telah memasuki materi perkara yang akan diperiksa pada saat pembuktian. Sehingga alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak," tegasnya.
Sementara itu, JPU Ni Luh Putu Evy Widhiarini mengatakan, tudingan penasihat hukum dakwaan kabur atau obscuur libel juga tidak tepat.
Sebab, jaksa membuat surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta, termasuk alat bukti yang terungkap di dalam berkas perkara yang disajikan oleh penyidik.
Dikatakannya, dalam penyusunan surat dakwaan, JPU telah berpedoman pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/JA/11/1993.
• Tiga Anggota TNI dan 24 Warga Buleleng Siap Donor Plasma Konvalesen
• Ciptakan Sosok Anti-Marquez jadi Alasan Utama Ducati Rekrut Miller dan Bagnaia
• Jaksa Pinangki Bantah Buat Action Plan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Ada Buktinya
"Apakah pengadu dan/atau korban mempunyai kedudukan hukum/legal standing dan apakah surat kuasa sah atau tidak? hal tersebut perlu dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," urainya.
Jaksa M. Anugerah Agung Faizal kembali menegaskan dalam tanggapan, bahwa materi keberatan lainnya dari penasihat hukum dinilai telah menyentuh materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan.
Tim jaksa pun menganggap telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
"Sehingga seharusnya keberatan tersebut ditolak atau tidak dapat diterima," cetusnya.
• Kerap Dianggap Tenget, Penyuluh Bahasa Bali Minta Masyarakat Jangan Takut pada Lontar
• Tiga Anggota Polres Bangli Resmi Terima Kenaikan Pangkat
Dari sejumlah sanggahan dan pendapat atas keberatan tim penasihat hukum Jerinx, tim jaksa menyatakan, semua alasan keberatan penasihat hukum tidak berdasar.
Dengan demikian tim jaksa memohon agar majelis hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa menyatakan beberapa hal.
Di antaranya, surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara: 0637/DENPA/KTB-TPUL/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara an. Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx," tutup Jaksa Otong.
Dengan telah dibacakan tanggapan dan pendapat jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Jerinx.
Majelis hakim pun telah mengangendakan sidang berikutnya.
Pada Selasa 6 Oktober 2020, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (*)