Namun dalam hal ini pemilik tengah berkemas-kemas untuk memindahkan barang, iapun memberikan toleransi.
• Sepekan, 8 Orang Kena Denda Masker di Gianyar, Dua Anggota DPRD Kena Sanksi Teguran
• Van Dijk Sulit Move On Usai Liverpool Dibantai Aston Villa
• Dewan Usulkan Tabanan Kelola Air Kemasan, Bahan Baku Melimpah dan Berpotensi Tingkatkan PAD
Pihaknya juga meminta supaya di tempat barunya, yang bersangkutan tidak mengulangi kesalahannya lagi.
“Yang bersangkutan masih kita berikan toleransi untuk kemas-kemas memindahkan barang-barang,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebelumnya pabrik ini sempat mengantongi izin.
Namun karena beberapa item izin tidak diindahkan, seperti pencemaran lingkungan, sehingga izin dicabut oleh camat setempat.
“Izinnya dicabut oleh camat," tandasnya. (*)