Setelah itu, barulah diketahui bagaimana cerita pelaku kenal dengan korban hingga menjalin hubungan cinta.
Bermula dari sekitar bulan Januari 2020 lalu tersangka MW (41) asal Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara berkenalan dengan korban NM (16) asal Kecamatan Baturiti melalui media sosial.
Seiring perjalanan waktunya, MW pun membujuk korbannya untuk berpacaran dengan modus mengiming-imingi akan membelikan segala keperluan korban seperti sepeda motor, sepatu, hingga dijanjikan diberikan modal usaha obat-obatan pertanian.
Kemudian hasil dari usaha tersebut nantinya akaan diberikan kepada korban selanjutnya digunakan untuk membangun rumah.
Dan pelaku juga mengaku sebagai duda untuk mengelabui korbannya.
Baca juga: Paman sekaligus Mertua Pelaku Pemerkosaan di Denpasar Selatan, Tutup Mulut Korban Saat Lakukan Aksi
"Jadi pelaku sebagai wiraswasta ini sudah berkeluarga. Kemudian kenal dengan korban lewat media sosial mengakunya sebagai dua untuk mengelabui," katanya.
Dia melanjutkan, setelah berhasil membujuk rayu korbannya, pelaku meyakinkan korban dengan datang ke Bali.
Pada 8 September lalu, pelaku datang ke Bali untuk menemui korban.
Beberapa hari kemudian, 12 Oktober lalu mereka awalnya janjian untuk bertemu dan selanjutnya korban diajak menuju Buleleng.
Baca juga: Pernikahan Tersangka Pemerkosaan Berlangsung di Mapolres Baubau, Sang Istri Menangis
Disinggung mengenai hubungan pelaku dan korban, AKP Fachmi menyatakan pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali.
Lima kali persetubuhan sebelum tanggal 12 Oktober.
"Kami sudah lakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tidak ada mengarah ke positif hamil alias negatif. Namun sudah disetubuhi 7 kali," ungkapnya.
Disinggung mengenai kondisi korbannya, Fachmi menyatakan saat ini sudah aman sudah beraktivitas namun masih agak syok saja.
Akibat perbuatanya, tersebut pelaku MW ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 pasal 82 ayat 1 dan pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Akui Tawari Korban Pemerkosaan Rp 500 Juta, Anggota DPRD Berinisial NH: Saya Akui Lancang
Baca juga: Remaja 15 Tahun Tersangka Pembunuhan Kini Hamil 3,5 Bulan, Ternyata Korban Pemerkosaan
Kasus pencurian kotak sesari 7 kali