Penanganan Covid

Dua Orang Didenda Saat Sidak Prokes di Pasar Semat Sari, Tibubeneng Badung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Yustisi Kabupaten Badung saat melakukan sidak masker di areal Pasar Semat Sari, Tibubeneng, Kuta Utara Badung, Selasa (1/12/2020)

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Dua warga terpaksa diberikan sanksi tegas berupa denda saat Tim Yustisi Kabupaten Badung melaksanakan sidak protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Semat Sari Desa Tibubeneng Badung pada Selasa (1/12/2020).

Dua warga ini dikenakan denda lantaran sama sekali tidak menggunakan masker di tempat kerumunan.

Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Badung TNI, dan Satpol PP itu pun tidak melaksanakan sidak di lingkungan pasar saja, namun sejumlah tempat juga disasar seperti warung dan yang lainnya.

Hal itu tentu untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Baca juga: Bukan karena Libur Panjang, Kadiskes Bali Sebut Ini Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 di Bali

Baca juga: 24 Orang Terjaring Razia Masker di Loloan Barat Negara

Baca juga: Desember 2020 Akan Penuh Cinta untuk 4 Zodiak Ini, Seluruh Dunia Memahamimu Cancer

Kabag Ops Polres Badung Kompol I Wayan Suana, SH mengatakan, sidak prokes yang dilaksanakan Pemkab Badung dilaksanakan selama dua kali sehari.

Tim Yustisi pun bergerak dari pagi hari sekitar pukul 06.00 Wita ada dengan menyasar beberapa tempat kerumunan terutama pasar. 

Selain itu untuk yang kedua tim bergerak pada sore hari  mulai pukul 17.00 Wita hingga selesai, sasarannya pun di tempat-tempat yang sudah menjadi target operasi.

“Selama melakukan razia, tim mengedepankan cara-cara humanis untuk mengingatkan warga dan pengelola pasar bila ditemukan adanya pelanggaran prokes,” ujarnya.

Baca juga: Ibunya Dipenjara, Anak Vanessa Angel Terus Menangis Tak Bisa Minum Susu Formula

Baca juga: Setelah Pembunuhan Ahli Nuklir Iran, Serangan Drone Tewaskan Komandan Garda Revolusi & 3 Pengawalnya

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Klungkung Dimulai Awal 2021, Dinas Pendidikan Mantapkan Kesiapan Protokol

Pada operasi yang dilakukan, orang nomor tiga di Polres Badung itu tetap memberikan imbauan untuk menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Selain itu dirinya juga membubarkan pengunjung jika terjadi kerumunan, dan memberi peringatan kepada pengelola agar menjalankan protokol kesehatan dengan benar.

“Ini penting kita laksanakan, sehingga bisa mencegah penurunan kasus di Badung. Bahkan sidak ini akan terus kita laksanakan agar masyarakat mulai melakukan kebiasaan baru dengan mematuhi prokes,” ucap Kompol Wayan Suana.

Baca juga: Nita Thalia Ungkap Alasan Ngotot Ingin Bercerai dari Nurdin Rudythia Setelah 20 Tahun Dipoligami

Baca juga: Daftar Pejabat Pemprov DKI Jakarta yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Selain Anies Baswedan 

Baca juga: Tingkat Hunian Ruang Isolasi RSUD Wangaya Kembali Meningkat, Kini 78 Persen

Untuk sidak yang dilaksanakan di di pasar Semat Sari Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung ditemukan 23 pelanggaran.

Dari total tersebut dua orang diberikan sanksi tegas berupa denda lantaran tidak menggunakan masker sama sekali.

Pemberlakuan denda bagi para pelanggar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

“Dua dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 ,- per orang sesuai Peraturan pemerintah daerah, sisanya kami berikan sanksi sosial dan administratif lantaran tidak menggunakan masker dengan baik,” jelasnya.

Baca juga: Dikira Bau Busuk Bangkai Tikus,Ternyata Ada Mayat Perempuan Setengah Baya di Ranjang

Baca juga: Pembangunan Bandara Bali Utara di Sumberklampok Masih Dalam Kajian

Halaman
12

Berita Terkini