TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Jajaran Polres Klungkung membubarkan judi sabung ayam/tajen yang dilakukan saat masa pandemi Covid-19 di Wantilan Pura Dalem, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan.
Ke depan kepolisian juga mengincar judi tajen yang diselenggarakan di Kecamatan Klungkung, Dawan, termasuk di Nusa Penida.
Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana,Jumat (4/12/2020) menjelaskan, kepolisian membubarkan tajen di Desa Getakan sepekan lalu.
Baca juga: Kamar Villa di Sanur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 25 Juta
Baca juga: Jadwal Lengkap Liga Italia Pekan Ini, Ada Derby della Molle Juve vs Torino
Baca juga: Setelah Jabat Pjs. Bupati Badung Selama 2 Bulan Lebih, Ketut Lihadnyana Pamit
Bermula ketika tim dari Reskrim Polres Klungkung melaksanakan patroli di wilayah Banjarangkan.
Saat itu petugas pun melihat warga yang berkerumun di Pura Dalem Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung.
" Petugas langsung mengecek kerumunan itu, dan ternyata ada judi sabung ayam," jelas Ardana, Jumat (4/12/2020).
Menyadari kehadiran polisi, para pejudi lari kabur tunggang langgang.
Meski demikian, kepolisian berhasil mengamankan penyelenggara tajen Dewa Putu Angga (49) beserta beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, termasuk 1 buah kurungan ayam, 1 buah tas tempat ayam, 4 gulung benang warna merah dan 1 set atau 8 biji taji.
Baca juga: Bali Ekspor 12 Ton Bawang Merah ke Singapura, Nilainya Mencapai USD 18 Ribu
Baca juga: Tim Gabungan Tangkap Monyet Liar Sekitar Kota Karangasem, Kini Dibawa ke Penangkaran
Baca juga: PDIP Pecat 3 Kadernya Asal Bangli, Termasuk Bupati Made Gianyar
" Penyelenggara tajen sudah kami amankan, beserta barang buktinya," ungkapnya.
Penyelenggara tajen pun ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Pelaku pun diancam 10 tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp 25 juta.
Baca juga: Beraksi di 11 TKP, Komplotan Pencuri Tabung Gas Berakhir di Polsek Kuta
Baca juga: Siapkan Pembelajaran Tatap Muka, 6.284 Guru di Badung Akan Dites Swab
Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi iPhone 12, Sudah Dapat Dipesan di Indonesia Mulai 11 Desember Mendatang
Ardana juga menegaskan, untuk menindaklanjuti Operasi Cipta Kondisi dan Himbauan Gubernur Bali Nomor: 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah Pandemi Covid-19 tentang Protokol Kesehatan, Polres Klungkung membentuk satgas yang dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa.
"Kapolres menegaskan tidak akan kompromi terkait keberadaan kerumunan dalam jenis apapun, demi memutus Covid-19 dengan melarang kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam/judi tajen, serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ungkap Ardana.
Ke depan Polres Klungkung juga akan menindak tegas segala bentuk perjudian baik itu sabung ayam/ tajen, togel maupun adu jangkrik yang ada di Klungkung daratan maupun di kepulauan (Nusa Penida). (*)