Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam melakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 23.00 Wita.
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi mengatakan, segala sesuatu yang dilakukan oleh Pemprov Bali sudah pasti berdasarkan berbagai kajian yang matang.
Dengan melihat kondisi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, maka wajar Pemprov Bali mengambil kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan warganya.
"Makanya tyang mendukung keputusan daripada yang diambil Pak Gubernur. Jadi jelas itu berdasarkan kajian, indikator (dan) parameter yang jelas. Tidak grasa-grusu-lah membikin keputusan ini Pak Gubernur," kata Krena Budi saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Bali Berlakukan Jam Malam, Petugas Bubarkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam
Baca juga: Koster Batasi Jam Malam 4 Hari, Selama Liburan Tahun Baru, Cegah Penyebaran Covid-19
Baca juga: PKL Buka Lewati Jam Malam dan Timbulkan Kerumunan, Satpol PP Denpasar Lakukan Pembubaran
Krena Budi menilai, wisatawan yang berkunjung ke Bali seharusnya bisa maklum dengan kebijakan tersebut, sebab pandemi Covid-19 terjadi di seluruh dunia.
Bahkan beberapa negara-negara lain telah melakukan lock down guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita kan termasuk ya agak longgar sih sebenarnya. Sudah bagus apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur memberikan keputusan seperti nika. Kami Komisi II (DPRD Bali) sangat mendukung itu," jelasnya.
Sementara dari sisi pengusaha, menurut Kresna Budi, seharusnya mereka bisa memaklumi kebijakan tersebut.
Sebab pandemi Covid-19 sebagai bencana yang telah dirasakan secara bersama-sama.
"Daripada kita terus membuka, terus (pandemi Covid-19) yang terjadi lama sekali kan sakitnya berat sekali. Mendingan sakit sedikit, tapi untuk jangka panjangnya kita menang. Harus bersabar ini semua. Ini cobaan untuk masyarakat dunia, bukan hanya Bali," kata dia.
Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster mengambil kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat mulai Rabu (30/12/2020) hingga Sabtu (2/1/2021) sampai pukul 23.00 Wita.
Upaya itu dilakukan dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada liburan tahun baru.
Selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, kebijakan ini Koster tuangkan dalam surat nomor 880/Satgas/Covid-19/XII/2020.
Surat itu dikeluarkan pada 29 Desember 2020 dan ditujukan kepada Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali serta Bupati dan Wali Kota se-Bali.
Baca juga: Polres Tabanan Kerahkan Semua Personel Jaga Keamanan Malam Tahun Baru
Baca juga: Aneka Resep Gurami Bakar Khas Bali yang Enak untuk Malam Tahun Baru 2021
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung Patroli di Kawasan Badung dan Denpasar