Corona di Bali

Pelaku Usaha Agar Buka Lebih Awal, Perpanjangan PPKM di Bali hingga 8 Februari 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEPI - Suasana warung Angkringan 88 di Jalan Pulau Saelus, Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat 22 Januari 2021 malam - Pelaku Usaha Agar Buka Lebih Awal, Perpanjangan PPKM di Bali hingga 8 Februari 2021

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Para pelaku usaha seperti pedagang nasi jinggo, soto, angkringan, pecel lele dan lainnya disarankan agar buka lebih awal menyesuaikan batas akhir jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

“Bisa diatur jamnya, artinya karena ada pembatasan bisa lebih awal jualannya,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu 23 Januari 2021.

Dewa Rai mengatakan, pemberlakuan jam malam ini bertujuan menekan potensi kerumunan.

Baca juga: Desa Dangin Puri Kangin Denpasar Bali Laksanakan Pemantauan Wilayah Saat PPKM, Ada yang Melanggar?

Baca juga: Pedagang Mengeluh Omzet Menurun, Ketua DPRD Klungkung Serap Aspirasi Pedagang Pasar Semarapura

Baca juga: PPKM di Denpasar Bali, Satgas Covid-19 Minta Pengais Rejeki Saat Malam Buka Lebih Awal

Saat malam lazimnya terjadi kerumunan di angkringan maupun kafe.

“Saat malam biasanya kerumunan semakin tinggi. Makanya Satpol PP beberapa kali membubarkan kerumunan di angkringan maupun kafe,” katanya.

Dewa Rai mengatakan, selama masa PPKM yang sudah berlalu, kasus Covid-19 di Denpasar tetap melonjak tinggi.

“Tempat isolasi di RS penuh, rumah singgah di hotel juga penuh. Kalau meningkat terus kami khawatir sulit memberikan pelayanan, makanya kami tekan, salah satunya dengan PPKM dan pembatasan jam malam,” tandasnya.

Omzet Menurun

Para pelaku usaha di Denpasar mengakui omzet penjualan mereka menurun selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dua pekan terakhir ini.

"PPKM sangat berpengaruh pada omzet saya sebagai penjaja makanan khusus malam. Biasanya orang mencari makan malam hari sembari melepas penat kerja seharian," kata pemilik Angkringan 88, Robi kepada Tribun Bali, Sabtu 23 Januari 2021.

Menurut Robi ada beberapa temannya memajukan jam operasional pukul 15.00 Wita atau pukul 16.00 Wita namun tidak berdampak signifikan.

"Contohnya di beberapa tempat terdapat angkringan yang memajukan jam buka pukul 15.00 Wita atau pukul 16.00 Wita, di sekitar jam seperti di atas tidak ada penjualan sampai jam 18.00 - 19.00 Wita, karena ramai pembeli setelah pukul 19.00 Wita ke atas," ujarnya.

Robi mengalami penurunan omzet penjualan nasi bungkus yang biasanya per hari sampai 40-60 bungkus, selama PPKM hanya 5-15 bungkus nasi per hari.

Robi tidak mempersoalkan PPKM diperpanjang akan tetapi pelaku usaha diberikan jam operasional lebih dari pukul 21.00 Wita.

Halaman
123

Berita Terkini