TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Bupati dan Wakil Bupati Tabanan serta satu pejabat lainnya akan ngantor di salah satu Kantor Desa yang wilayahnya masuk Zona Merah Covid19 mulai besok, Jumat 5 Maret 2021.
Ada tiga kecamatan yang saat ini masih termasuk zona merah di Tabanan yakni Tabanan, Kediri dan Kerambitan.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengatakan, pejabat Pemkab Tabanan akan mulai ngantor di Desa yang wilayahnya termasuk zona merah yakni Kecamatan Tabanan, Kediri, dan juga Kerambitan.
Adapun Bupati akan ngantor di Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, sedangkan Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan akan ngantor di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Kemudian, satu pejabat di Pemkab Tabanan juga bakal ngantor di Kerambitan.
"Nah nanti saya dan Pak Wakil akan ngantor di desa untuk menurunkan kasusnya ini. Karena di Tabanan ada Kecamatan Tabanan, Kediri dan Kerambitan," janjinya saat dimintai keterangan usai rapat pembahasan Covid-19 di Kantor Bupati Tabanan, Kamis 4 Februari 2021 sore.
Baca juga: Perbekel dan Kelian Banjar Dinas Sudah Terima Vaksinasi Covid-19, Tabanan Tunggu Vaksin Tambahan
Sanjaya menjelaskan, keinginannya "ngantor" di desa diharapkan dapat menurunkan lonjakan kasus di tiga wilayah tersebut dengan kerja tuntas, cerdas, benar dan kerja iklas.
Terlebih lagi, secara umum Kabupaten Tabanan masih berada di zona merah bersamaan dengan kabupaten lainnya seperti Badung dan Gianyar serta Kota Denpasar.
"Kalau tidak begitu, zona merah ini tidak akan turun. Harus kita aktualisasi itu," kata Sanjaya.
Berapa hari akan ngantor?
Baca juga: 10 Tahun Jadi Tenaga Kontrak di Tabanan Bali, Suardana Sumringah Terima SK PPPK
Sanjaya tak memberikan jawaban pasti. Hanya saja ia menegaskan akan setiap hari ngantor di desa dan ngantor di desa ini sekaligus akan membangun desa.
Skemannya nanti segala hal yang menyangkut pengembangan desa akan dibahas di desa tersebut.
"Tergantung lah nanti berapa hari ngantor, sekalian kita membangun desa sesuai visi misi. Sekarang momentum membangun desa dan sekaligus berkantor di desa," imbuhnya.
Sanjaya menegaskan, sesuai dengan imbauan Gubernur Bali, tugas pertama yang harus dilakukan para Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah menurunkan kasus di setiap daerah. Artinya ujian pertama menjalankan visi misi.
"Jangan sampai Tabanan zona merah. Target waktu 100 hari lah ya," tandasnya.
Sisir Kos Wilayah Tabanan dan Kediri
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila menyatakan hingga saat ini masih berproses untuk menyiapkan tempat isolasi pasien positif orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR).
Pihaknya masih menunggu pihak Kecamatan, Desa dan jajaran untuk melakukan inventarisasi tempatnya tersebut.
"Saat ini pihak Kecamatan dan Desa sedang menjajaki kos-kosannya. Kita akan gunakan yang di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri," ujar Susila.
Baca juga: 49 LPD di Tabanan Macet Total, Diskop Sempat Mediasi Dua Kasus Korupsi LPD
Susila mengungkapkan, ada sejumlah kriteria kos-kosan yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai tempat isolasi.
Diantaranya, terdapat tempat tidur, kamar mandi dalam, dan steril di lingkungan sekitarnya. Dan paling utama, pemilik kos bersedia tempat kosnya dijadikan tempat isolasi.
"Belum ada yang siap, karena masih dilakukan pendataan dulu. Saya masih tunggu data daerah dua kecamatan dulu. Nanti pasti kita informasikan lah," tandasnya. (*)