“Karenanya kami berharap pemerintah desa juga bisa responsif dalam mengubah paradigma pelayanan kepada masyarakat.
Penggunaan teknologi informasi kedepan tidak bisa kita hindari, maka dari itu siapkan dari awal agar aparatur di desa mampu beradaptasi dengan baik,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Giri Prasta Lantik 34 Perbekel, Komitmen Wujudkan Desa Berdikari dan Mandiri
Lebih lanjut pihaknya berharap apa yang menjadi arah pembangunan di Bangli, mampu menjadi dasar bagi pemerintah desa pada saat menyusun perencanaan desa, serta tertuang dalam RPJM Desa tahun 2021-2026.
Dengan demikian terjadi intergrasi dari tingkat Provinsi, Kabupaten dan Desa.
Dengan kemampuan keuangan dan kewenangan yang dimiliki oleh desa, imbuhnya, seharusnya pemerintah desa mampu ikut serta dalam menyukseskan program program pemerintah yang bersentuhan dengan masyarakat.
Adanya pendanaan didesa hendaknya membuat pemerintah desa mampu menjadikan desa sebagai desa yang maju, kreatif, inovatif dan memiliki daya saing.
Serta mampu memanfaatkan potensi yang ada diwilayahnya untuk dikembangkan dan di dayagunakan untuk kemajuan desa.
Baca juga: Meski Ada Gugatan pada Pilkel di Badung, Bupati Giri Prasta Tetap Akan Lakukan Pelantikan Perbekel
“Selamat atas terpilih dan dilantiknya para perbekel di 13 desa ini.
Selamat bertugas, dan mari jadikan momentum ini sebagai kebangkitan desa menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa meninggalkan jati dirinya.
Semoga dapat menjalankan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Kepada perbekel yang sudah purna tugas, kami ucapkan terima kasih atas dedikasi, loyalitas dan tanggungjawabnya dalam mengemban amanat dan menjalankan kewajibannya selama ini,” tandasnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar Minta Agar Perbekel Atau Lurah Beritahu Lansia di Wilayahnya Untuk Vaksinasi
Besaran Gaji Kepala Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa termaktub besaran gaji perangkat desa.
Dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
- a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
- c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.