TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memberhentikan sementara sidak terhadap penduduk pendatang (Duktang).
Pemberhentian sidak itu lantaran duktang disinyalir sedikit yang datang pasca lebaran 2021.
Hal itu pun dikatakan Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Minggu 13 Juni 2021.
“Sementara sidak belum kami lanjutkan lagi, karena dari masukan Perbekel atau Lurah tidak begitu banyak duktang yang datang pasca lebaran,” katanya Suryanegara.
Baca juga: Menuju Zona Hijau Covid-19, Pemkab Badung Target Vaksinasi Dosis Pertama Selesai Akhir Juni 2021
Kendati demikian, sampai saat ini dirinya mencatat ada sebanyak 59 duktang yang terjaring tanpa mengantongi identitas sama sekali.
Bahkan semua duktang tersebut belum melaporkan kedatangannya ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Suryanegara juga mengatakan, pengawasan yang dilakukan di Terminal Tipe A Mengwi juga telah selesai dilakukan.
Lantaran sudah tidak ditemukan lagi duktang yang masuk ke Kabupaten Badung melalui Terminal.
“Pengawasan di Terminal Mengwi terakhir Selasa 1 Juli 2021 lakukan. Selanjutnya kami lakukan dengan pengawasan di tingkat desa/kelurahan bersama Kelian Banjar atau Kepala Lingkungan setempat,” ujarnya.
Meski sidak yang dilaksanakan dihentikan sementara, pihaknya masih terus koordinasi bersama Kelian/Kaling dari setiap banjar.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kedatangan duktang usai pengetatan pengawasan di pintu masuk Bali mulai dari pelabuhan, bandara, maupun terminal.
“Minggu-minggu ini malah baru mulai adanya peningkatan arus masuk Bali. Kami berikan kesempatan pertama (melakukan sidak, red) kepada Desa/Kelurahan, bila mereka memerlukan sidak gabungan barulah kami bergerak. Karena yang paling tahu keadaan di masyarakat kan tentu saja Kelian/Kaling setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Birokrat asal Denpasar ini memaparkan, dari pelaksanaan sidak sejak Selasa 25 Mei 2021 lalu duktang yang terjaring sidak sebanyak 59 orang.
Diantaranya, di Kelurahan Benoa sebanyak 16 orang, dengan keterangan 3 orang tanpa identitas, dan 13 orang memiliki KTP namun tidak melaporkan diri sebagai penduduk non permanen.
Baca juga: Disinyalir Banyak Adanya Pengoplosan Gas LPG di Badung, Begini Kata Pemkab
Kemudian di Kelurahan Tubak sebanyak 29 orang terjaring sidak, dengan keterangan 3 orang tidak memiliki KTP dan 23 orang belum melapor.