Berita Denpasar

Lagi-lagi karena Alkohol, Tersinggung Karena Tatapan, IPP Babak Belur di Pukul dengan Batang Kayu

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek DenBar Pamerkan Barang Bukti Patahan Kayu_Putu Hiney Dharma Putri W

pelaku mengayunkan tangan kanan yang sedang memegang kayu kelapa dan memukul kearah wajah korban.

Maka mengenai rahang kanan korban sehingga korban jatuh bersama sepeda motornya, tidak sampai situ,saat korban posisi jongkok, kembali pelaku menggunakan kayu kelapa sebanyak 4 kali pada kepala bagian belakang korban.

Kapolsek DenBar Pamerkan Barang Bukti Patahan Kayu_Putu Hiney Dharma Putri W (ist)

Baca juga: Kesiapan PAM G20 & Serijab Pejabat, Kodam IX/Udayana Bakal Gelar Atraksi Tempur di Lapangan Renon

Baca juga: Satu Siswa SD Tak Lulus di Jembrana, Tak Ikut Ujian & Menghilang, SMP Lulus 100 Persen

Baca juga: Made Mariana Diam-diam Tarik Deposito Nasabah LPD, Kini Resmi Tersangka dan Ditahan

Sampai kayu kelapa patah dan pecah hancur menjadi beberapa bagian, korban bangun dan lari meninggalkan sepeda motornya.

Akibat kejadian korban mengalami bengkak pada rahang kanan, kepala bagian belakang luka robek dan luka pada bibir.

Menerima laporan dari korban aparat Polsek Denpasar Barat bergerak melakukan peneyelidikan.

Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 wita, tim opsnal berhasil mengamankan peaku yakni IWS di rumahnya.

Terdapat 4 patahan dan pecahan kayu kelapa sebagai barang bukti yang dimumpulkan oleh aparat.

Ketiga dimintai keterangan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena salah paham, pelaku merasa tersinggung karena menurut pelaku korban berpaling muka darinya.

Sehingga maksud dan tujuan melakukan penganiayan terhadap korban, agar korban merasakan sakit, pelaku dalam pengaruh olkohol.

Kapolsek Denpasar Barat pun mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal Atas perbuatan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibat bengkak dan luka, disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP. (*)

BERITA LAINNYA

Berita Terkini