TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Bangunan Villa Apung di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya bangunan tersebut diduga mencaplok sempadan Danau Batur.
Hal tersebut diungkapkan I Wayan Sudarma, di grup pengaduan 24 jam Bangli Era Baru.
Melalui akun media sosialnya, yang bernama Jero Mangku Danu, ia melihat ada Villa Apung di Danau Batur, yang posisinya tidak berada di lahan hak milik melainkan di atas Danau Batur yang berlokasi di wilayah Desa Kedisan.
Baca juga: Hasil Verifikasi Faktual, 4 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Bali Berstatus Belum Memenuhi Syarat
Baca juga: DPRD Bangli Minta Pembangunan Lanjutan Di Gedung Dewan Digarap Serius
"Pandangan pribadi saya, ini jelas tidak sesuai dengan program Danu Kertih (Perlindungan dan Pelestarian Danau).
Terlebih katanya Danau Batur sebagai Huluning Amertha, dan di tengah usaha Pemerintah Kabupaten Bangli saat ini, sedang gencar-gencarnya mengembalikan kesehatan ekosistem Danau Batur melalui Eco Enzym," ujarnya.
Atas hal tersebut, ia meminta pada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti.
Sehingga ke depan tidak terjadi hal serupa di tempat lain.
Menanggapi pengaduan itu, Kepala Satpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan, pihaknya telah turun ke lokasi sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas keberadaan bangunan Villa Apung di Danau Batur itu.
Dari hasil pengecekan, lanjutnya, diketahui bangunan tersebut merupakan villa dan camping ground.
Sayangnya saat petugas ke lokasi, pemilik tidak berada di tempatnya.
"Pemiliknya tinggal di Denpasar namun sudah mengantongi KTP Bangli dan tercatat sebagai warga Desa Kedisan," jelasnya ditemui Rabu (1/3/2023)
Lanjut Suryadarma, pihaknya telah melakukan komunikasi via telepon dengan pemilik bangunan.
Disampaikan jika lahan bangunan terapung itu diketahui masih hak milik.
Namun karena air danau naik, maka lahan terendam.