Hal itu diketahui saat pihak parpol berkoordinasi terkait teknis proses pencalonan mantan narapidana. Setelah itu, parpol ada yang mengajukan berkasnya.
Baca juga: 321 Bacaleg di Klungkung Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu hingga 9 Juli 2023
"Dari ratusan Bacaleg, ada statusnya mantan napi (narapidana) yang diajukan partai politik. Tapi terkait apakah nanti memenuhi syarat atau tidak, akan diketahui hasilnya setelah proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan," tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, secara umum proses pengajuan dokumen perbaikan oleh parpol sudah berjalan baik dan lancar sesuai tahapan.
Baca juga: 80 Persen Bacaleg di Karangasem Belum Memenuhi Syarat
Meskipun memang ada beberapa partai yang melakukan pengajuan pada waktu genting menjelang penutupan.
"Secara umum sudah berjalan baik dan lancar. Namun, kami fungsinya bakal tetap melakukan pengawasan secara melekat atau tidak melekat (aplikasi Silon) pada saat proses pencermatan atau vermin berkas oleh KPU Jembrana," ucapnya. (*)