TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Tahap pengajuan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 telah ditutup, Minggu 9 Juli 2023.
Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu di Jembrana telah mengajukan berkas perbaikannya.
Namun begitu, dari total 462 bacaleg, saat ini berkurang menjadi 446 orang.
Namun, terkait hal itu KPU bakal mengetahui setelah proses vermin perbaikan selesai dilakukan.
Baca juga: KPU Badung Belum Ada Atau Tidak Perubahan Nama Bacaleg, Meski 17 Parpol Sudah perbaiki Dokunen
Tahap verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai dilakukan sejak hari ini Senin 10-31 Juli 2023 mendatang.
Menurut informasi yang diperoleh, seluruh parpol yakni 17 partai yang mengajukan Bacaleg melakukan pengajuan di hari terakhir, kemarin.
Dimulai dari PDIP dan diakhiri dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejam sebelum waktu tahapan ditutup.
Baca juga: Baru 5 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Bali, Lidartawan: Besok Hari Terakhir
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, proses pengajuan dokumen persyaratan oleh masing-masing parpol telah dilakukan karena sebagai syarat mengikuti proses selanjutnya.
"17 Parpol ini berbarengan pengajuan dokumennya kemarin, di hari terakhir," ungkap Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Senin 10 Juli 2023.
Baca juga: 6 Parpol Dijadwalkan Menyerahkan Berkas Perbaikan Bacaleg DPRD ke KPU Bali, PDIP hingga Perindo
Dia melanjutkan, secara umum seluruh berkas yang diajukan oleh parpol sudah lengkap.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi adminitrasi dokumen perbaikan tersebut hingga 31 Juli 2023 mendatang.
Namun, perubahan ada pada jumlah Bacaleg yang diajukan parpol.
Dari 462 orang pada proses pendaftaran, saat ini berkurang menjadi 446 orang Bacaleg atau berkurang 16 orang.
Baca juga: Baliho Kedaluwarsa Bacaleg Diturunkan Satpol PP Bangli
"Terkait alasan kenapa berkurang dan siapa saja bacaleg tersebut akan diketahui setelah proses vermin selesai," jelasnya.
Disinggung mengenai dari apakah ada Bacaleg yang statusnya merupakan mantan narapidana, Adi Sanjaya mengakui ada hal tersebut.