Pilkada Bali 2024

Terkait Putusan MK, Pengamat Sebut Maksimal Bisa Ada 5 Paslon di Pilgub Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase - Terkait Putusan MK, Pengamat Sebut Maksimal Bisa Ada 5 Paslon di Pilgub Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah bisa membuat perubahan peta politik pada Pilkada 2024 ini.

Apalagi putusan MK tersebut jika tak ada pembatalan akan berlaku dalam Pilkada 2024 ini.

Namun, terkait putusan MK tersebut DPR RI saat ini mengadakan rapat untuk merespons hal tersebut yang bisa saja ada manuver untuk membatalkan putusan tersebut.

Mantan Komisioner KPU RI yang juga pengamat politik, I Gusti Putu Artha yang dihubungi Rabu, 21 Agustus 2024 mengatakan, putusan MK tersebut seharusnya akan dilaksanakan oleh KPU untuk Pilkada 2024. 

Baca juga: Pasca Mundurnya Sundayana, Golkar Lirik Suardana untuk Dampingi Sugawa Korry di Pilkada Buleleng

Namun jika Baleg melakukan manuver politik lain, misalnya mengusulkan Perppu ke Presiden untuk menggagalkan putusan MK maka skenario itu bisa berubah.

Hal ini tergantung substansi Perpu yang mungkin akan dikeluarkan jika manuver dilakukan.

“Namun jika DPR dan Presiden tak "melawan" putusan MK itu akan berlangsung seketika,” jelasnya.

Dirinya menilai, jika memang Baleg bermanuver melalui Perppu untuk membatalkan putusan MK, maka ini akan menjadi sejarah pertama yang terjadi di Indonesia adu kuat dua lembaga negara yakni DPR vs MK.

“Dan ini mencederai demokrasi. Tampak DPR hanya mementingkan syahwat kekuasaan kelompok daripada membiarkan demokrasi mekar berkembang,” tegasnya. 

Dengan adanya putusan MK ini, Putu Artha menyebut di Bali potensial final ada 3 pasangan pasangan calon yang bisa diusung oleh PDIP, Golkar dan Gerindra.

Hal ini, karena ketiga partai tersebut yang telah memenuhi ambang batas untuk mencalonkan sendiri.

Selain tiga calon itu, masih ada potensi lagi dua pasangan calon yang bisa terbentuk.

“Tambahan dua pasang jika NasDem bikin gerbong sendiri dengan partai kecil dan Demokrat juga bikin gerbong sendiri. Total paling banyak 5 pasang,” katanya.

Namun jika NasDem dan Demokrat berkoalisi menjadi satu, maka final bisa ada empat paslon.

“Apakah skenario 4-5 pasang dalam Pilgub Bali berjalan, tergantung minat calon, koalisi parpol dan kesiapan logistik,” imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini