Keberadaan WNA di Indonesia, khususnya di Bali, memang selalu menjadi perhatian pihak imigrasi mengingat tingginya jumlah turis asing yang datang ke pulau ini setiap tahunnya.
Pemerintah Indonesia, melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Rudenim Denpasar, terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berpotensi melanggar aturan keimigrasian dan hukum di Indonesia.
Selain kasus Cowell, berbagai kasus pelanggaran keimigrasian lainnya juga pernah terjadi di Bali. Pelanggaran ini bisa beragam, mulai dari overstay, penyalahgunaan visa, hingga tindak kriminal.(*)