Berdasarkan hasil operasi intelijen, NP terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta bersama seorang wanita WN Rusia lainnya AA yang telah dideportasi 5 September 2024 lalu.
Baca juga: Kemenpar Minta Proses Hukum Bule Berulah! Imigrasi Denpasar Cek Data WNA Rusia Todongkan Sajam
NP diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut.
Dalam pengakuannya ia telah menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan massage yang ditawarkan.
NP beralibi bahwa jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah ia kenal kurang lebih setahun lalu di suatu pesta di Rusia.
Di lain kasus, DG masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2024 dengan izin kunjungan untuk berwisata.
Meskipun izin tinggalnya masih berlaku hingga 1 September 2024, DG dilaporkan menolak membayar makanan yang telah dikonsumsinya dan membuat keributan di depan restoran.
Atas tindakannya tersebut DG diamankan oleh anggota Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan dan merekomendasikan ia ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.(*)
Berita lainnya di WNA di Bali