WNA di Bali

Dua WNA India Berujung Dideportasi dari Bali, Miliki Visa Kunjungan tetapi Bekerja di Restoran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang WNA asal India dideportasi dari Bali karena menggunakan visa kunjungan untuk bekerja

Dua WNA India Berujung Dideportasi dari Bali, Miliki Visa Kunjungan tetapi Bekerja di Restoran

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA asal India dari Bali.

Di mana inisial IS (27) dan RSB (21) telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam kasus keduanya, ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 75 ayat (1). 

Inisial IS seorang pria kelahiran tahun 1997 ini tiba di Indonesia pada bulan September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan masuk menggunakan Visa Kunjungan. 

Baca juga: WNA Jerman Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamarnya di Sanur, Polisi : Nihil Aksi Kejahatan

Dalam pemeriksaan, IS mengaku berencana tinggal di Bali selama dua tahun, bahkan ia sudah terencana untuk bekerja di salah satu restoran India yang ada di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

IS meyakini bahwa dirinya memiliki Izin tinggal bekerja yang telah diurus oleh bosnya WN India yang berinisial C, namun belakangan dirinya menyadari bahwa ia telah diperdaya oleh C. 

Satu-satunya izin tinggal yang ia miliki adalah Izin tinggal kunjungan. 

“IS telah bekerja pada resto tersebut sejak 11 September 2024 dan dipercaya sebagai kepala chef dengan bayaran sebesar 30.000 Rupee,” ujar Kepala Rudenim, Gede Dudy Duwita, Jumat 1 November 2024.

Baca juga: Tak Punya Motor, Merta Curi Honda Beat WNA Korea Saat Ditinggal Surfing di Pantai Padma Bali

Tak berbeda dengan kasus IS, RSB tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024. 

Ia juga datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C. 

Selama di Bali, ia tinggal bersama IS di daerah Soputan, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Soal biaya hidup dan akomodasi bagi IS dan RSB seluruhnya ditanggung oleh C.

“IS dan RSB terjaring dalam sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang saat itu berlangsung di daerah Kuta,” imbuh Gede Dudy. 

Baca juga: Diduga Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda

Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak. 

Halaman
123

Berita Terkini