Biasanya apotek sabu yang telah terendus kepolisian akan berpindah lokasi. Termasuk apotek yang dikelola oleh Kayot yang berpindah lokasi, namun masih di satu desa.
Kata Kapolres, sebelumnya sudah ada apotek sabu yang digrebek oleh Timsus Goak Poleng. Sayangnya dalam penggrebekan itu pemiliknya telah berpindah tempat.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali, Sita 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram
"Setelah ditelusuri ternyata masih keluarga kandung dengan Kayot ini. Dia tiga bersaudara, dan semuanya terlibat dalam apotek sabu. Namun dua saudaranya masih DPO," jelas Kapolres.
Selain 43 paket narkoba, Polisi juga menyita alat hisap sabu, korek, timbangan digital, plastik klip bekas sabu. Termasuk juga karpet yang disediakan di bilik.
"Kami juga menyita uang tunai senilai Rp1.197.000 yang merupakan hasil penjualan sabu," ucap Kapolres asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt ini.
Baca juga: SITA 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram, Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali
Kayot selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, pria 35 tahun itu mengaku mendapat narkoba Iis.
Atas perbuatannya, Kayot disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sedangkan JL disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali