TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dengan tegas akan memecat dua oknum petugas Imigrasi Bali yang melakukan tindak pidana membantu WNA Rusia memeras dan menculik sesama WNA.
“Yang seperti itu kalau perlu dipecat. Nanti kalau dihukum, Pak Jaksa mengajukan tuntutan dan diputus di atas 2 tahun pasti saya pecat,” tegas Menteri Imipas Agus, Selasa 5 Juli 2025 usai memimpin apel pengukuhan Satgas Patroli Keimigrasian di Pelabuhan Benoa.
Baca juga: Seorang WNA Berulah di Bali, Rampas dan Bakar Mobil, Tabrak 2 Orang di Jalan
Disinggung kapan tindakan tegas pemecatan akan dilakukan, Menteri Agus mengatakan pihaknya menunggu hadil putusan hukum terlebih dahulu baru tindakan disiplin akan dilakukan.
“Nanti kita tunggu inkrah dulu, iya lah (tunggu inkrah) kan kita harus berkekuatan hukum tetap dulu, baru kita lakukan tindakan. Itu sudah kriminal,” ungkapnya.
Ia menyampaikan dengan tegas tidak ada seorang pimpinan mana pun yang mau anak buahnya melakukan penyimpangan.
Baca juga: WNA Ukraina Mengambang Tidak Bernyawa di Pantai Diamond Nusa Penida Bali
“Kalau melakukan penyimpangan ya kita tindak,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto.
Diberitakan sebelumnya, Kasus pemerasan disertai penculikan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Rusia di Bali berhasil diungkap.
Penculikan ini dilakukan Iurii Vitchenko (30) cs terhadap RS (42) di Perum Sakura 1 Blok E No 10, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (10/7/2025).
Baca juga: INSIDEN Penembakan WNA Tak Berpengaruh, Australia Masih Mendominasi Kedatangan Turis ke Bali
Kasus ini dibeberkan Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, beserta Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan Polda Bali telah menahan 4 orang dalam kasus tindak pidana ini.
Dua WNA Rusia disinyalir merupakan geng kriminal, para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran.
“Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi,” kata Irjen Daniel.
Selain Iurii, 3 tersangka lain adalah Ilia Shkutov (32) asal Rusia serta 2 petugas Imigrasi Ernest Ezmail (23) asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24) asal Magelang yang membekingi aksi pelaku.
Saat itu, RS pulang ke rumahnya di Jimbaran, saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam.
“Dua di antaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah,” kata dia.