Ternyata, ada satu pelaku lain yang diduga sebagai otak dari geng tersebut inisial GG yang saat ini masih buron.
GG menghubungi oknum E mengutarakan maksud mencari Mr R WNA Rusia untuk dijadikan target sasaran karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp2,3 miliar.
Dengan janji memberi uang operasional sebesar Rp3 juta dan jika uang Rp2,3 miliar tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi.
Selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli itu terjadilah kasus tersebut.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap GG,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap para pelaku, baik dari keterangan para saksi, pengakuan, serta analisa ITE secara scientific crime investigation, dapat tergambar peta bahwa pelaku bule adalah jaringan asal Geng Rusia yang berbuat kejahatan di wilayah hukum Bali.
Secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) periode Januari-Juli 2025 yang masih proses pendalaman.
Mereka terindikasi melakukan pemerasan atau perampokan uang dengan modus operandi diculik, sekap, aniaya dan dipaksa transfer melalui Crypto.
Selain itu, mereka juga terlibat jaringan narkoba, jaringan prostitusi WNA, hingga jaringan money loundry pencucian uang melalui crypto.
“Semua indikasi kejahatan yang dilakukan para pelaku sedang didalami oleh Ditreskrimum Polda Bali,” tegasnya.
Saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiyaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan mendukung penuh Polda Bali dalam memproses hukum dua staf Imigrasi yang terlibat kejahatan.
Dua orang oknum staf Imigrasi bernama Ernest Ezmail (23) dan perempuan bernama Yopita Barinda Putri (24) yang terlibat dengan geng kriminal Rusia tersebut dalam melakukan tindak pidana.
"Jadi kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini," kata Parlindungan dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 1 Juli 2025.