Berita Badung

CURI UANG di ATM BRI Sempidi Untuk Dugem di Atlas Beach Club, Mutri Rafido Dibekuk Polisi

CURI UANG di ATM BRI Sempidi Untuk Dugem di Atlas Beach Club, Mutri Rafido Dibekuk Polisi

istimewa
Pelaku Mutri Rafido saat diamankan jajaran satreskrim Polsek Mengwi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Usai dugem di Atlas Beach Club, Mutri Rafido (27), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi.

Penangkapan dilakukan Polsek Mengwi pada Kamis 16 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Banjar Kangin, Sempidi.

Dia diamankan karena melakukan aksi pencirian di mesin ATM BRI di Jalan Raya Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Menariknya uang hasil curiannya senilai Rp 8,3 juta itulah yang digunakan pelaku untuk dugem di Atlas Beach Club

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas perintah Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H., dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., bersama Panit 1 Opsnal IPDA I Gede Edy Supariyanto.

Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H menjelaskan kasus dengan pelaku asal Madura tersebut bermula pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 Wita.

Saat itu korban I Wayan Suartika (50), warga Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, hendak melakukan setoran tunai di mesin ATM BRI Unit Sempidi.

Ketika sedang memasukkan uang ke mesin ATM BRI, korban menerima panggilan telepon.

Karena tidak fokus, korban meninggalkan mesin ATM BRI sebelum menekan tombol “Setor Tunai”. 

Setelah selesai menelpon, korban berniat melanjutkan transaksi melalui aplikasi BRI Mobile dan baru menyadari bahwa uang setoran melalui ATM BRI belum masuk ke rekeningnya.

"Korban sempat kembali ke lokasi ATM BRI, namun uang tunai yang tadi dimasukkan sudah tidak ada. Ia kemudian melapor ke pihak BRI pusat dan meminta penanganan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengecekan, pihak BRI mengonfirmasi bahwa transaksi korban gagal diproses pada pukul 12.27 Wita," ujarnya Selasa 21 Oktober 2025.

Usai kejadian, korban dipanggil oleh pihak BRI untuk melihat rekaman CCTV mesin ATM BRI.

Dalam rekaman terlihat seorang pria yang masuk ke bilik ATM BRI beberapa menit setelah korban pergi, lalu mengambil uang dari mesin dan menyimpannya ke dalam saku celana belakang.

"Jadi, mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Mengwi untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved