Berita Badung

USAHA Wisata Air di Tanjung Benoa Diduga Langgar Sempadan Pantai, Kok Bisa? 

Meski menjadi daya tarik wisata, namun banyak pihak berharap agar Badung mendata dan menata kawasan pesisir yang ada di Gumi Keris.

ISTIMEWA
KAWASAN PESISIR – Foto udara situasi pesisir Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

TRIBUN-BALI.COM - Wilayah pesisir Pantai Tanjung Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Kabuopaten Badung menuai sorotan.

Pasalnya banyak bangunan yang dibangun dekat dengan bibir pantai. Bahkan diduga ada usaha wisata air atau watersport yang diduga melanggar sepadan pantai di Tanjung Benoa.

Mirisnya, pesatnya pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata dinilai telah menekan ruang ekologis pantai yang semestinya menjadi area perlindungan.

Padahal sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019, lebar sempadan pantai ditetapkan paling sedikit 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, kecuali hasil kajian teknis menunjukkan kebutuhan berbeda.

Baca juga: KANDAS 1 Kapal karena Air Laut Surut di Pelabuhan Padangbai, Baling KMP Salindo Sampai Terlilit Tali

Baca juga: KASUS Korupsi Desa Sudaji, Warga Datangi Kantor Kejaksaan Tanya Kelanjutan, Lanjutkan Proses Hukum!

Baca juga: CEGAH Tindakan Perundungan Antar-siswa Sejak Dini, Ajak Siswa Bijak Gunakan HP dan Bermedia Sosial

Dekatnya bangunan dengan bibir pantai diduga tengah menyerobot lahan milik negara yang saat ini sudah gencar dijadikan aset pemerintah Kabupaten Badung.

Meski menjadi daya tarik wisata, namun banyak pihak berharap agar Badung mendata dan menata kawasan pesisir yang ada di Gumi Keris.

Melihat kondisi itu, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Badung, Kadek Oka Permadi mengaku pihaknya akan memastikan pemanfaatan pesisir di Pantai Tanjung Benoa.

Mengingat saat ini katanya Badung tengah melakukan inventarisasi dan pemanfaatan tanah negara sebagai aset pemerintah Kabupaten Badung.

“Untuk informasi terkait bangunan watersport yang diduga menyerobot lahan akan kami tindaklanjuti dulu. Kami akan melakukan kroscek agar tidak salah,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (23/10).

Kendati demikian pihaknya mengaku terhadap tanah negara yang diluar hak milik sudah dicatatkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Sehingga aset tersebut dikelola dan dimanfaatkann oleh Pemkab. “Nah, manakala ada pihak lain yang akan memanfaatkannya harus seizin dengan Pemerintah Kabupaten Badung atau bisa dikerjasamakan,” ucapnya.

Sementara untuk bangunan di Pantai Tanjung Benua, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan di peta yang merupakan aset Pemkab Badung.

Sehingga jika memang benar berdiri dilahan pemerintah maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut. “Akan kami jadwalkan pengecekannya dulu, kami juga akan melihat aset. Jika memang melanggar dan menyerobot lahan negara, akan dilakukkan tindaklankut lagi,” imbuhnya.

Pemkab Badung saat ini mengakui tanah negara sebagai aset Pemkab Badung. Hal ini tertuang dalam SK Bupati Badung No 850/01/HK/2021 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara Di Kecamatan Kuta Selatan, SK Bupati Badung No 588/01/HK/2022 tentang Penetapan Inventarisasi Dan Pemanfaatan Tanah Negara Di Kecamatan Kuta, SK Bupati Badung No 591/01/HK/2022 tentang Penetapan Inventarisasi Dan Pemanfaatan Tanah Negara Di Kecamatan Kuta Utara, Dan SK Bupati Badung No 604/01/HK/2022 tentang Penetapan Inventarisasi Dan Pemanfaatan Tanah Negara Di Kecamatan Mengwi.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana urusan Pertanahan merupakan urusan Pemerintah Daerah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Di mana Pemkab Badung memngambil peran aktif dalam melakukan penataan, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan dan pengendalian terhadap tanah negara. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved