Berita Badung

Dibangun di Kawasan Tahura, Pengembang Perumahan di Jimbaran Diminta Bongkar Bangunan 

Usai menutup pabrik beton di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan

ISTIMEWA
SIDAK - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Badung, pada Kamis 23 Oktober 2025. 

Di blok Kemoning murni ada 7 rumah berdiri yang melanggar kawasan Tahura.

Dan di blok Kecubung ada 1 rumah, di mana bangunannya 3/4 melanggar kawasan Tahura. Sehingga, total ada 8 bangunan rumah yang melanggar kawasan konservasi Tahura

Diungkapkan, ada 20 sertifikat lahan di kawasan perumahan tersebut.

Kedua puluh sertifikat tersebut masuk dalam 106 sertifikat temuan yang saat ini sedang di telusuri oleh Kejati Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pemilik pengembang dari PT Perumahan Bali Siki akan segera dipanggil untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Sebab, dalam sidak tersebut pihak oengembang tidak ada dilokasi. 

Supartha mengungkapkan bahwa di kawasan perumahan ini ada wilayah hutan mangrove dan sungai.

Aturannya, untuk wilayah sempadan sungai itu minimal jarak bangunan 3 - 5 meter. 

"Kalau dilihat secara kasat mata pembangunnya (perumahan yang melanggar,red) hampir langsung dibatas tebing. Seharusnya minimal 3 meter dari tebing sungai."

"Ini sesuai dengan UU 27/2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pasal 35 jelas dilarang reklamasi, mensertifikatkan lahan mangrove, dan memotong mangrove," tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.

Yang kedua, lanjut Supartha pembangunannya ada dalam kawasan mangrove.

"Sehingga ini jenis pelanggaran berat terkait melakukan kegiatan mangrove. Karena tidak boleh melakukan kegiatan apapun di kawasan mangrove," tandasnya.

Selain perumahan, di kawasan ini juga ditemukan jalan menuju masuk hutan mangrove yang sudah diaspal oleh pihak PT Perumahan Bali Siki. 

Menurut Supartha, ini jelas pelanggaran karena telah melakukan pemadatan lahan mangrove, dan itu dinamakan reklamasi.

Pansus TRAP pun langsung merekomendasikan ke Satpol PP Bali agar akses jalan aspal tersebut dipasangi Satpol PP line. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved