Berita Badung

Dibangun di Kawasan Tahura, Pengembang Perumahan di Jimbaran Diminta Bongkar Bangunan 

Usai menutup pabrik beton di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan

ISTIMEWA
SIDAK - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Badung, pada Kamis 23 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Usai menutup pabrik beton di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Badung, pada Kamis 23 Oktober 2025. 

Dalam sidak tersebut, ditemukan ada 8 bangunan rumah yang dikembangkan oleh PT Parumahan Bali Siki yang dibangun di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai.

Akibatnya, pengembang diminta untuk segera membongkar 8 bangunan rumah tersebut. 

Baca juga: TPST Kesiman Bali dan Tahura Ngurah Rai 2 Diubah Jadi PDU, Kapasitas Pengelolaan 50-100 Ton Per Hari

“Jika dalam kurun waktu 2 minggu belum dibongkar, maka Pansus TRAP DPRD Bali akan merekomendasikan ke Satpol PP Bali dan Badung untuk melakukan pembongkaran,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. 

Perumahan Bali Siki telah dibangun sejak tahun 2012.

Pada tahun 2014, Dewa Rai yang pada waktu itu sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Bali bersama Tahura Ngurah Rai sempat mendatangi perumahan ini dan ditemukan memang ada pelanggaran bangunan rumah yang dibangun di dalam kawasan Tahura. 

Baca juga: Pro Kontra Pabrik WNA Rusia di Kawasan Tahura, Supartha: Itu Kawasan Resapan Air

“Total pada waktu itu, ada 7 rumah yang melanggar. Tapi entah bagaimana perjalannya sampai saat ini bangunan rumah yang melanggar tersebut masih berdiri kokoh. Padahal waktu itu sudah sempat dipanggil ke DPRD Bali,” bebernya. 

Selain itu, Dewa Nyoman Rai juga mengungkapkan bahwa pihak pengembang sempat sempat memperkarakan Tahura Ngurah Rai.

Mereka mengklaim memiliki sertifikat lahan di bangunan perumahan yang mereka bangun. Pengelola Tahura Ngurah Rai sempat dilaporkan dan ingin dipidanakan.

Baca juga: DLHK Bali Sebut Hasil Verifikasi 11 Sertifikat Tahura Akan Diumumkan BPN 

"Tetapi dengan kuasa Tuhan, Tahura menang karena dasar hukumnya memang kawasan Tahura," tandasnya. 

Atas pelanggaran yang dilakukan PT Perumahan Bali Siki ini, ditegaskan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali ingin melanjutkan suatu kebenaran, dan sepakat dilakukan pembongkaran.

"Kami sepakat bahwa pada hari ini pelanggaran terhadap rumah-rumah yang sudah berjalan dan sedang berjalan harus dibongkar."

"Kami suruh bongkar sendiri, tetapi secara hukum (dilayangkan) SP1, SP2, dan SP3, kalau tidak (dibongkar sendiri) eksekutif punya kewenangan, dan kami akan berikan rekomendasi agar segera dibongkar."

"Batas waktu maksimal 2 minggu, kami akan rapatkan kembali," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa kasus di Perumahan Bali Siki diklasifikasikan menjadi 2 blok. Blok Kemoning dan Kecubung.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved