Berita Badung
Dibangun di Kawasan Tahura, Pengembang Perumahan di Jimbaran Diminta Bongkar Bangunan
Usai menutup pabrik beton di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Usai menutup pabrik beton di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Badung, pada Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam sidak tersebut, ditemukan ada 8 bangunan rumah yang dikembangkan oleh PT Parumahan Bali Siki yang dibangun di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai.
Akibatnya, pengembang diminta untuk segera membongkar 8 bangunan rumah tersebut.
Baca juga: TPST Kesiman Bali dan Tahura Ngurah Rai 2 Diubah Jadi PDU, Kapasitas Pengelolaan 50-100 Ton Per Hari
“Jika dalam kurun waktu 2 minggu belum dibongkar, maka Pansus TRAP DPRD Bali akan merekomendasikan ke Satpol PP Bali dan Badung untuk melakukan pembongkaran,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai.
Perumahan Bali Siki telah dibangun sejak tahun 2012.
Pada tahun 2014, Dewa Rai yang pada waktu itu sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Bali bersama Tahura Ngurah Rai sempat mendatangi perumahan ini dan ditemukan memang ada pelanggaran bangunan rumah yang dibangun di dalam kawasan Tahura.
Baca juga: Pro Kontra Pabrik WNA Rusia di Kawasan Tahura, Supartha: Itu Kawasan Resapan Air
“Total pada waktu itu, ada 7 rumah yang melanggar. Tapi entah bagaimana perjalannya sampai saat ini bangunan rumah yang melanggar tersebut masih berdiri kokoh. Padahal waktu itu sudah sempat dipanggil ke DPRD Bali,” bebernya.
Selain itu, Dewa Nyoman Rai juga mengungkapkan bahwa pihak pengembang sempat sempat memperkarakan Tahura Ngurah Rai.
Mereka mengklaim memiliki sertifikat lahan di bangunan perumahan yang mereka bangun. Pengelola Tahura Ngurah Rai sempat dilaporkan dan ingin dipidanakan.
Baca juga: DLHK Bali Sebut Hasil Verifikasi 11 Sertifikat Tahura Akan Diumumkan BPN
"Tetapi dengan kuasa Tuhan, Tahura menang karena dasar hukumnya memang kawasan Tahura," tandasnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan PT Perumahan Bali Siki ini, ditegaskan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali ingin melanjutkan suatu kebenaran, dan sepakat dilakukan pembongkaran.
"Kami sepakat bahwa pada hari ini pelanggaran terhadap rumah-rumah yang sudah berjalan dan sedang berjalan harus dibongkar."
"Kami suruh bongkar sendiri, tetapi secara hukum (dilayangkan) SP1, SP2, dan SP3, kalau tidak (dibongkar sendiri) eksekutif punya kewenangan, dan kami akan berikan rekomendasi agar segera dibongkar."
"Batas waktu maksimal 2 minggu, kami akan rapatkan kembali," tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa kasus di Perumahan Bali Siki diklasifikasikan menjadi 2 blok. Blok Kemoning dan Kecubung.
Di blok Kemoning murni ada 7 rumah berdiri yang melanggar kawasan Tahura.
Dan di blok Kecubung ada 1 rumah, di mana bangunannya 3/4 melanggar kawasan Tahura. Sehingga, total ada 8 bangunan rumah yang melanggar kawasan konservasi Tahura.
Diungkapkan, ada 20 sertifikat lahan di kawasan perumahan tersebut.
Kedua puluh sertifikat tersebut masuk dalam 106 sertifikat temuan yang saat ini sedang di telusuri oleh Kejati Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pemilik pengembang dari PT Perumahan Bali Siki akan segera dipanggil untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Sebab, dalam sidak tersebut pihak oengembang tidak ada dilokasi.
Supartha mengungkapkan bahwa di kawasan perumahan ini ada wilayah hutan mangrove dan sungai.
Aturannya, untuk wilayah sempadan sungai itu minimal jarak bangunan 3 - 5 meter.
"Kalau dilihat secara kasat mata pembangunnya (perumahan yang melanggar,red) hampir langsung dibatas tebing. Seharusnya minimal 3 meter dari tebing sungai."
"Ini sesuai dengan UU 27/2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pasal 35 jelas dilarang reklamasi, mensertifikatkan lahan mangrove, dan memotong mangrove," tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.
Yang kedua, lanjut Supartha pembangunannya ada dalam kawasan mangrove.
"Sehingga ini jenis pelanggaran berat terkait melakukan kegiatan mangrove. Karena tidak boleh melakukan kegiatan apapun di kawasan mangrove," tandasnya.
Selain perumahan, di kawasan ini juga ditemukan jalan menuju masuk hutan mangrove yang sudah diaspal oleh pihak PT Perumahan Bali Siki.
Menurut Supartha, ini jelas pelanggaran karena telah melakukan pemadatan lahan mangrove, dan itu dinamakan reklamasi.
Pansus TRAP pun langsung merekomendasikan ke Satpol PP Bali agar akses jalan aspal tersebut dipasangi Satpol PP line. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/DPRD-Bali-melakukan-sidak-ke-Perumahan-Bali-Siki-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.