Seputar Bali
Polisi Akui Oknum Pegawai Narkotika di Bali Positif Konsumsi Narkoba, Residivis Narkotika Jadi PNS
Kepolisian Kabupaten Buleleng, Bali berhasil mengamankan salah satu oknum pegawai Aparatur Sipil Negara yang terbukti menggunakan narkotika.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepolisian Kabupaten Buleleng, Bali berhasil mengamankan salah satu oknum pegawai Aparatur Sipil Negara yang terbukti menggunakan narkotika.
Oknum PNS ini terbukti sempat mengkonsumsi narkotika jenis Methamphetamine usai dilakukan uji urine oleh pihak kepolisian.
Masalahnya adalah, oknum PNS ini adalah salah satu pegawai dari Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Buleleng.
Ini menjadi ironi mengingat sosok yang seharusnya menjadi contoh untuk tidak menggunakan narkotika malah menggunakan narkotika itu sendiri.
Baca juga: Wayan Koster Tunggu Hasil Kajian Soal Pembangunan Lift Kaca di Nusa Penida: Belum Panggil Investor
Bahkan anehnya, oknum PNS ini juga merupakan residivis dari kasus narkotika yang sebelumnya sempat menjerat dirinya beberapa tahun lalu.
Diketahui PNS tersebut berinisial IMS, ia ditangkap Polres Buleleng pada Sabtu (1/11/2025) siang, di perbatasan jalan Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit - Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kendati tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun hasil tes urine pria 50 tahun ini positif mengandung Methamphetamine.
Sehingga kini oknum PNS itu wajib menjalani proses rehabilitasi.
Baca juga: Terobos Lampu Lalulintas hingga Sebabkan Putu Widiani Tewas, Suhariyanto Terancam Penjara 6 Tahun
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan ditemui Selasa (4/11/2025) menjelaskan awal mula penangkapan oknum PNS tersebut.
Saat itu, Satuan Narkotika Polres Buleleng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu tempat di Desa Pegayaman yang sedang ramai untuk dipakai konsumsi narkoba.
"Menindaklanjuti informasi itulah kita bergerak ke sana (Desa Pegayaman),”
“Begitu sampai di jalan raya perbatasan antara Pumahan dan Pegayaman, anggota berpapasan dengan oknum ini (IMS),”
“Sehingga langsung kita berhentikan sepeda motornya," jelas dia.
Baca juga: 408 Personel Polda Bali Pensiun, Ada Mantan Kapolda Bali yang Satu Angkatan dengan Kapolri
Kepada anggota Satres Narkotika, IMS mengaku sebagai pegawai BNN Kabupaten Buleleng dan baru saja dari Desa Pegayaman.
Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tubuh IMS. Sayangnya pada saat itu tidak ditemukan barang bukti.
Walau nihil ditemukan narkoba, IMS tetap dibawa ke Polres Buleleng untuk dites urine, yang hasilnya dinyatakan positif. Sehingga ada indikasi narkoba sudah dipakai di lokasi.
"Menindaklanjuti hasil tes urine itu, yang bersangkutan langsung kita amankan, sambil menunggu hasil koordinasi dengan BNN Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya kita serahkan yang bersangkutan ke BNN Kabupaten untuk rehabilitasi," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, kasus narkoba yang dialami IMS ini bukan yang pertama kali.
Sebelumnya di tahun 2015, oknum PNS itu pernah terjerat kasus serupa dan divonis selama 5 bulan penjara.
Bebas dari penjara, IMS yang merupakan PNS di Pemkab Buleleng ini, kemudian dipindah tugas ke BNN Buleleng.
Lebih lanjut dikatakan, sehari sebelum penangkapan IMS, Polisi juga menerima informasi masyarakat akan sebuah rumah di wilayah Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu yang kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
Rumah tersebut diketahui milik seorang pria berinisial RS. Namun sayangnya polisi tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan itu.
"Upaya lain kita bawa yang bersangkutan ke Polres Buleleng untuk dilakukan tes urine, serta lidik maksimal untuk mengetahui jaringannya,”
“Setelah itu, RS kita limpahkan ke BNNK untuk direhab bersamaan dengan IMS," tandasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.